Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan Press Gathering Bersama Wartawan Media cetak Dan online di gedung Aula Kejati Kepri (28/12).
Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka.SH, MH hearts sambutannya mengatakan sejak 32 hari menjabat Kejati Kepri berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung RI. Dikatakannya, Sesampai di Tanjungpinang Sudah berniat melakukan Pertemuan DENGAN Insan Pers. Meskipun Dirinya Sudah Bertemu DENGAN Lantamal IV Tanjungpinang, Dan Danrem 033 / WP, Serta Polda Kepri.
Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Asri Agung Putra.SH, MH Dan sejumlah Pejabat dilingkungan Kejati Kepri Beroperasi Langsung Pejabat digedung bundar nomor Satu diKepri Penyanyi meminta Dukungan pers insan hearts BEKERJA sama untuk review penegakan hukum Yang ADA di wilรขyah Kepulauan Riau.
“Dalam penegakan hukum di Kepri Harus LEBIH Banyak Lagi Agar ADA Kepastian hukum, agar Kepri LEBIH Makmur,” sebut Yunan Harjaka.
Aspidsus Kejati Kepri Veritas SH.MH mengatakan, sebelumnya Saat ini Kejati Kepri berdasarkan perkara Yang MASUK Dan di tangani, jumlah perkara penyidikan Dan eksekusi di Kejati jumlahnya sebanyak 25 Penyelidikan, 18 perkara Penyidikan. Sedangkan Tahap eksekusi ADA 23 perkara. Dan Kerugian Negara Tahap penuntutan Yang di tangani Kejati sebesar Rp 2,2 miliar rupiah.
“Untuk KASUS penuntutan Dari Kejati Kepri ADA Sekitar 13 perkara, sedangkan Polri 12 perkara,” paparnya. (Erial)







Comment