Tanjungpinang – Saat mendatangi ke Lokasi milik Bandi di Gudang Hijau, Tanjung Unggat ujung, Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang kaget adanya aktivitas penimbunan laut. Lokasi Bandi tersebut diketahui selama ini perusahaan bergerak di bidang perdagangan minyak yang di suplay dari PT. Pertamina, Tanjung Uban seperti PT. Candi Pulau Mas dan PT. Dima Indraya.
Wakil Ketua Komisi III, Ashady Selayar bersama dua anggota lainnya seperti Said Indri dan H. Saiful Bahri sampai melotot yang ditimbun oleh pihak perusahaan milik Bandi itu adalah laut.
“Ini bukan bakau lagi yang ditimbun, tetapi sudah laut yang mereka timbun. Jadi aktivitas penimbunan laut ini harus memiliki ijin Amdal, lihat saja lautnya saja sudah tercemar dibuatnya,” geram Ashadi, pada hari Rabu siang (1/2).
Tidak jauh berbeda dengan PT. Pinguin, Ashadi menegaskan bahwa aktivitas penimbunan ini adanya laporan dari masyarakat. “Jadi, setelah Sidak (Inpeksi Mendadak) ke lokasi Tanah Merah, kita langsung ke lokasi ini untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut, ternyata benar adanya dan lebih parah,” jelasnya.
Pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan termasuk persoalan ijinnya. “Kalau ijin amdal penimbunan laut yang mengeluarkan provinsi, jadi kita koordinasi dulu ya, apakah ada atau tidaknya. Tidak jauh permasalahan PT. Pinguin, maka kita juga akan layangkan surat panggilan terhadap pihak terkait,” ungkapnya.
[sk]



Comment