Promo FBS
FBS Reliable Broker
Suara KepriTanjungpinang

Kisruh Calon Wakil Gubernur, Ini Mekanismenya Dari KPU Kepri

463
×

Kisruh Calon Wakil Gubernur, Ini Mekanismenya Dari KPU Kepri

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Semakin kisruh dan berlarutnya pencalonan posisi Wakil Gubernur Kepri saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Kepri pun tinggal diam. KPU Kepri melalui Ketuanya, Said Sirajudin pun membeberkan mekanisme dan solusi terbaik dalam proses pencalonan hingga penetapannya.

“Beberapa waktu terakhir ini, masalah pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri selalu menjadi pembicaraan ditengah masyarakat. Memang sejak ditinggalkan oleh DR.H.Nurdin Basirun,S.Sos, M.Si yang dilantik menjadi Gubernur Kepri menggantikan almarhum H.Muhammad Sani sejak Mei 2016 lalu, jabatan wakil gubernur hingga saat ini masih kosong,” ujar Said, Senin malam (27/3).

Kata Said, jika kita lihat di media massa, media sosial, dan bahkan di warung-warung kopi, masalah siapa yang berhak mengajukan calon ke DPRD dan mekanisme pemilihannya selalu menjadi topik diskusi yang menarik.

“Bahkan tidak jarang beberapa kalangan bertanya ke kami, bahkan kita juga sudah pernah rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Kepri membahas masalah ini. Tapi ternyata masih banyak juga masyarakat yang belum faham dengan persoalan ini,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara Pemilu, tambah Said bahwa KPU Kepri berkewajiban menjelaskan kepada khalayak ramai tentang bagaimana sebenarnya prosedur atau mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur ini, supaya tidak menimbulkan perdebatan yang tidak perlu ditengah masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengisian jabatan calon wakil gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89),” tegasnya.

Artinya dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur, kita harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Didalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176), dalam hal wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti, pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

“Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati atau walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya lagi.

Disini sudah sangat jelas yang berhak mengajukan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. Artinya dua orang calon wakil gubernur yang diusulkan oleh partai politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

“Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh partai politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang gubernur disini hanya menyampaikan dua nama calon wakil gubernur yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik ke DPRD, bukan mengusulkan tapi sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan partai politik,” tambahnya.

Kalau sebelumnya di undang-undang nomor 32 Tahun 2004, memang pengusulan calon wakil gubernur ke DPRD menjadi wewenangnya seorang gubernur sebagaimana di pasal 35 ayat 2.

“Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat I yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegasnya lagi.

Lalu bagaimana tata cara pengusulan dan pengangkatan calon wakil gubernur sebagaimana yang dimaksud diatas?.

Dipertegas Said, di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 5 disebutkan bahwa mekanismenya diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana yang banyak difahami oleh masyarakat selama ini. Karena itulah dalam pengisian jabatan wakil gubernur ini, KPU Provinsi Kepri tidak punya wewenang, karena mekanisme pemilihannya dilakukan di DPRD Provinsi Kepri. Tapi sayangnya hingga saat ini Peraturan Pemerintah ini belum juga keluar,” katanya.

Untuk masukan dari KPU Kepri, lanjut Said, menurutnya hanya ada dua opsi, pertama menunggu Peraturan pemerintah turun atau DPRD Provinsi Kepri membentuk Panitia khusus (Pansus) yang akan menyusun Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur Kepri sebagai turunan dari undang-undang ini.

Dalam Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini setidaknya harus memuat beberapa hal, antara lain Ketentuan umum, tugas DPRD dalam pengisian calon wakil gubernur, hak DPRD, kepanitiaan, tata cara dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon, verifikasi persyaratan calon, jadwal pemilihan, visi dan misi calon wakil gubernur, pelaksanaan pemilihan, saksi, calon terpilih, ketentuan peralihan, dan penutup.

“Saran kami lagi, ada baiknya sebelum disahkan dalam paripurna, Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur ini dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri, supaya Tatib yang disusun tidak bertentangan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya lagi.

Hal ini merujuk dari melihat proses pemilihan wakil gubernur di daerah lain yang persoalanya sama dengan di Kepri, seperti di Sumatera Utara dan Riau.

Nah terkait persyaratan calon wakil gubernur apakah harus mundur dari TNI,Polri, ASN, atau anggota DPRD yang banyak sekali ditanyakan kepada kami, maka itu menurut kami hal ini tergantung pada Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur yang disusun oleh DPRD tersebut.

“Tapi menurut hemat kami memang sebaiknya jika ada angota TNI, Polri, ASN, dan anggota DPRD yang ikut menjadi calon harusnya juga mundur, sama seperti saat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 dan 2017 yang lalu,” ungkapnya.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat