Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir mengatakan bahwa Pengumuman seleksi dan verifikasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperbaiki oleh mereka. Arifin juga menegaskan bahwa seleksi yang dilakukan sudah sesuai aturan pemerintah dan yang tidak lulus tetap boleh mengajar.
“Yang tidak lulus kita kembalikan lagi kepada sekolah dan untuk solusinya kita akan sharing dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kesejahteraan mereka. Jadi yang tidak lulus jangan khawatir,” ujarnya ketika dihubungi pada hari Minggu malam (2/4).
Selanjutnya kata Arifin, gaji honor mereka akan diserahkan pada sekolah masing-masing, untuk diputuskan apakah masih akan diberdayakan atau tidak.
Kepri lanjutnya, masih terbatas SDM dibidang pendidikan. Mereka yang sudah mengabdi tentu motivasi untuk memberikan yang terbaik dan harus diapresiasi.
Terjadinya pengumuman seleksi TPK non ASN ini dikarenakan adanya kesalahan teknis, telah mereka perbaiki. Selain itu, para peserta yang cukup banyak dan jumlah TPK non ASN yang diseleksi oleh Disdik Kepri yang dinyatakan lulus berjumlah lebih kurang 1500 orang.
“Tenaga panitia kita cukup terbatas dan mereka tetap bekerja teliti setiap persyaratan yang diberikan. Kita menyeleksi untuk mengikuti aturan yang ada, selain itu mengikuti petunjuk BPK dan BPKP,” jelasnya.
Sebanyak 1.512 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
1.512 orang GTT itu, terdiri dari 749 orang tenaga pendidik, 752 tenaga pendidikan, dan 11 orang terapis.
Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
“Kami sudah melakukan seleksi terhadap 1.810 GTT yang berada di Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut hanya Rp 1.512 yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Arifin Nasir.
Arifin menjelaskan, proses ini adalah tindak-lanjut dari peralihan kewenangan terkait pendidikan SMA/SMK Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri.
Dari total guru yang lulus sambungnya, terdiri dari 129 orang berpendidikan Strata Satu (S1) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau non pendidikan dan tidak punya Akta IV, kelompok ini masuk dalam kelompok C.
Sedangkan kelompok B lanjut Arifin, sebanyak 136 orang terdiri dari guru berpendidikan S1, tetapi tidak punya Akta IV atau serifikat mengajar sesuai keahlian.
“Sisanya masuk dalam kelompok A. Yakni mereka yang memiliki Akte IV dan sesuai jurusan pendidikan,” jelasnya.
“Mereka yang tidak lulus verifikasi, dan sudah mengajar sejak Januari, Februari Maret. Honornya akan tetap dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” tambahnya.







Comment