Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Setelah Dicek Polres, Tangkapan Kodim 0315 Bintan Ternyata Bukan Narkoba

414
×

Setelah Dicek Polres, Tangkapan Kodim 0315 Bintan Ternyata Bukan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang – Setelah dilakukan pengecekan secara langsung, dugaan Narkoba hasil tangkapan tim Intel Kodim 0135 Bintan ternyata bukan. Berdasarkan hasil pengecekan barang bukti dugaan narkoba jenis shabu dan ektasi itu ternyata tawas serta antimo.

Dugaan shabu-shabu dan ektasi ini dilakukan pengetesan Narkoba jenis Drug Abuse Tes dilaksanakan ekspose kasus di Mapolres Tanjungpinang, pada hari Sabtu (5/7).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan intel kodim gerebek satu rumah di Rawasari dan mengamankan empat orang pelaku.

“Dua laki-laki inisial HH dan IK, serta dua orang perempuan inisial AY dan ES,” ucapnya saat dirilis.

Menurutnya, dari pengerebakan ini Barang Buki (BB) yang diamankan sebanyak 86,32 Gram, 8 Butir yang diduga ekstasi, Sajam dan Senpi ikut diamankan.

“Paket kecil yang diduga ekstasi, sajam, senpi didapat dalam kamar AJ merupakan pecatan dari Kepolisian, dan sabu paket besar serta 8 butir diduga ekstasi didapat dari HH,” ujar Tedjo.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Tedjo, BB yang diduga sabu dan ekstasi tidak mengandung amfetamin maupun metamfetamin.

BB yang diduga sabu langsung dites dan disaksikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, Pasintel Kodim 0135 Bintan, TNI AU dan Bea dan Cukai Tanjungpinang.

“Hasil uji tes, tidak ada menunjukan indikator biru atau ungu yang mengandung mengandung afetamin maupun metamfetamin, dites warna orange yang diduga sabu dan warna merah diduga ekstasi,” ucapnya lagi.

Tedjo menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kodim 0135 Bintan yang berhasil mengaman sajam dari rumah yang digerebek.

“Kita sangat apresiasi,” tuturnya.

Namun, saat dilakukan tes urin tiga dari empat pelaku dimanakan positif telah mengunakan narkoba.

“Perempuan AY yang positif dan dua laki-laki positif mengunakan narkoba,” ungkapnya.

Terkait diduga bandar, lanjut Tedjo, pihaknya akan didalami lebih lanjut.
Demikian pasal yang dijatuhkan pada keempat pelaku.

Sebelumnya diberitakan, Intel Kodim 0315 Bintan berhasil mengerebek terduga bandar narkoba di Komplek Perumahan Nomor 39 Rawasari, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at (4/8) sekitar pukul 15.00 Wib.

[sk]

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat