Tanjungpinang, suarakepri.com – Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,397,42 kilogram dan ekstasi/ineks sebanyak 18.685 butir, di halaman Mapolres Tanjungpinang, 20 Desember 2017.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan dan pengadilan,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan jika jajarannya berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita komit memberantas narkoba, kita tidak main-main!,” katanya.
Selain itu, Ardiyanto juga menghimbau agar masyarakat menjauhi narkoba karena dampaknya sangat berbahaya untuk jiwa dan mental.
Ia, juga meminta masyarakat khususnya kalangan orang tua agar senantiasa menjaga anaknya supaya jangan sampai terjerumus ke narkoba.
“Jauhi narkoba, karena narkoba sangat merusak mental,” pungkas Ardiyanto.
Penulis : Erial
[sk]







Comment