Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

LSM Getuk Meminta Polres Lingga Usut Dugaan Penyuapan Kades

445
×

LSM Getuk Meminta Polres Lingga Usut Dugaan Penyuapan Kades

Sebarkan artikel ini

Lingga, SuaraKepri – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) meminta agar Polisi Resort (Polres) Lingga untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyuapan yang diberikan oleh Kades Marok Kecil kepada Oknum LSM maupun oknum wartawan yang ditangkap dugaan pemerasan beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Getuk, Tengku Azhar, dimana dalam kasus pemeransan yang dilaku oleh oknum LSM tersebut memiliki unsur Delik penyuapan, memberi dan menerima.

Dirinya menilai, mekanisme antara Kades Marok Kecil Lingga dan oknum LSM memiliki unsur dugaan pelanggaran tentang Undang-undang (UU) pasal 12 huruf a No.20/2001 “Pemberian suap”.

“Kades itu sudah mengirimkan utusannya untuk berjumpa kepada IH disalah satu hotel Tanjungpinang, untuk memberikan sejumlah uang pada bulan Agustus 2017 lalu, dan hal itu terjadi lebih dari 1 kali. Jadi inikan sudah termasuk delik penyuapan,” ungkap Tengku di kedai kopi clasik 69, Sabtu malam (03/02).

Maka, kata Tengku, meminta Polres lingga untuk mengusut delik dugaan penyuapan yang dilakukan boleh Kades Marok Kecil kepada Oknum LSM dengan tidak hanya mengarah sebagai kasus pemerasan saja.

“Kami meminta Polsek lingga untuk mengusut tentang dugaan delik Penyuapan yang melanggar undang-undang dimana pemberi suap dan penerima suap harus sama-sama diceblokan kepejara, jadi biar tegak kokoh hukum kita dek,” ujar Tengku dengan ekspresi serius kepada awak media ini.

Tengku juga, menjelaskan dirinya memberikan keritikkan ini kepada Polsek Lingga agar bekerja lebih profesional lagi dan disisi lain ini menyangkut LSM yang bisa menjadi dampak universal ke LSM lainnya.

Seperti dalam Undang-undang (UU) Tipikor, penyuapan dikenal pada pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan sebagai “pemberian suap”.

Pasal 12 huruf a itu penerima suap bisa pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara dan Rp 200 juta hinggf Rp 1 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi resmi oleh pihak Polres Lingga.

Penulis : Erial

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat