Tanjungpinang, SuaraKepri – Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menjelaskan, bahwa tidak ada unsur pelanggan terkait tentang iklan yang menampilkan logo atau icon khas dari salah satu Paslon di Videotron milik BUMD di Kota itu.
“Tadi malam kami rapat pleno, dari hasil bukti-bukti yang dilampirkan dan kemudian saksi yang dihadirkan cuma 1 orang dari pelapor. Maka ini tidak menguatkan, jadi jasil pleno kami putuskan iklan di Videotron BUMD Tanjungpinang bukan bentuk pelanggaran,” jelas Marhamah di kantor KPU kota itu, Senin (09/04).
Setelah, sambung Maryamah, sempat viral di media sosial Facebook (FB), terkait iklan di Videotron BUMD. Beberapa hari kemudian ada yang melaporkan dari Paslon 1 ke Panwaslu. Ada 2 jenis laporan dugaan pelanggarannya.
“Pertama soal iklan di Videotron milik BUMD, terus yang kedua soal posko pemenangan di rumah RT. Tapi setelah penulusuran kelarifikasi dan bukti-bukti serta saksi. Ke-2 laporan itu tidak kami dilanjutkan atau tidak ada dugaan pelanggarannya,” pungkanya.
Penulis : Erial






Comment