BATAM, suarakepri.com – Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam, pada Minggu, 25 November 2018, pukul 20.00 wib.
“Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga saat konferensi pers, di Media Centre Polda Kepri, Senin (26/18).
Lanjut Erlangga, dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, sedangkan 6 (enam) orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara,” jelasnya.
Adapun MODUS OPERANDI adalah pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”.
Berikut 9 tersangka tersebut:
• JP, selaku pengawas
• FI, selaku kasir
• YE, selaku kasir
• FE, selaku kepala teknisi
• YA, selaku teknisi
• TS, selaku penukar
• SU, selaku penukar
• YU, selaku pemain
• NI, selaku pemain
Barang bukti yang di paparkan oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik dalam dugaan penjurian berkedok permainan elektronik sebagai berikut :
• Koin mesin permainan.
• Mesin penghitung koin.
• 2 (dua) chip mesin permainan.
• Mesin permainan jenis bubble (piala).
• Mesin permainan jenis balon (jurasic park).
• Uang Rp 60.800.000,- (enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
“Para tersangka dikenakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan,” tutupnya.
(Erial)
(Sumber : Humas Polda Kepri)







Comment