Lingga, SuaraKepri.com – Banyak dari orang tua menginginkan anak mereka tumbuh seperti yang dimimpikan, termasuk bagi orang-orang tua di Kabupaten Lingga, memiliki mimpi yang sama untuk melihat anaknya berkembang dengan sehat, Sabtu (14/03/20).
Berbicara Kabupaten Lingga, mungkin sangat luas dengan 604 pulau dan hanya 94 pulau saja yang berpenghuni, tentu presentase antara pulau kosong dan pulau berpenghuni sangat jauh berbedaan jumlahnya.
Namun perbedan presentase tersebut bukan lah hal mematikan bagi pengusaha, penjual atau pemilik mini market, warung grosir, warong klontong, warung kampung untuk menjajakan dagangan mereka termasuk menjajakan rokok.
Rokok merupakan benda yang sulit ditinggalkan nelayan pekerja kantoran, supir serta perokok aktif, ditambah rokok sangat mudah ditemukan atau pun diakses untuk membelinya.
Namun saat ini, rokok baik itu memilik cukai rokok maupun ilegal (tidak memiliki cukai), banyak diperjual belikan kepada anak dibawah umur (18 tahun ke bawah).
Termasuk salah satunya di Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), rokok diperjual belikan dengan bebas kepada anak-anak.
Salah satu warga Daik, yang namanya engan disebutkan, mengatakan banyak dari pelajar atau anak di bawah 18 tahun, membeli rokok diwarung saat siang hari, yang lebih mengejutkan lagi, menurut dia para penjual rokok itu tidak merasa bersalah saat menjual rokoknya kepada para pelajar tersebut.
“Saya aneh, jelas-jelas di samping bungkus rokok itu tertera dilarang menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun, dan ibu hamil, tapi dengan santainya pemilik toko di Daik ini tetap menjualnya,” kata dia kepada Suarakepri.com.
Bahkan, jelas dia, banyak dari pelajar lebih memilih rokok yang tidak memiliki cukai rokok, sebab harganya lebih terjangkau dan rasa yang tidak terlalu jauh dari rokok pada umumnya.
“Saya tanya sama mereka kenapa mereka beli rokok, mereka bilang lebih murah dan sudah biasa, saya tanya lagi, memangnya tidak dilarang pemilik toko, kata pelajar itu, tidak ada lah melarang,” jelas dia.
Padahal undang-undang melarang pedagang menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Namun yang menjadi permasalahan saat ini, dari sekian banyak rokok yang memiliki Cukai Rokok Indonesia (CRI) banyak juga rokok yang dalam tanda “Ilegal” masuk ke Kabupaten Lingga, atau Free Trade Zone (FTZ) yang diperjual bebaskan oleh oknum pemiliki kios, warung atau mini market.
Tidak hanya itu, tambah dia ketika ditanya, apa orangtuanya mengetahui kalau ia seorang perokok berat? Anak itu menjawab tidak. Karena jika sampai orangtuanya tahu kalau ia perokok berat, maka dirinya akan dihukum.
“Kami berharap lah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, untuk mengeluarkan peraturan daerah mengenai aturan menjual rokok kepada anak di bawah umur, agar generasi emas Lingga bisa dipertahankan tampa rokok,” harap dia.
Sementara itu, tentu ini sangat berbahaya, jika tidak segara diatasi, masa depan generasi bangsa akan terancam, apalagi, sebagai mana diketahui rokok sangat berbahaya bagi kesehatan, karena di dalamnya mengandung zat-zat yang sangat berbahaya, seperti nikotin, sianida, cadium, methanol, amnonia, karbondioksida, dan lain-lain.
Penulis : Febrian S.r








Comment