UPAYA HINDARI PELAMBATAN EKONOMI AKIBAT PANDEMI COVID-19
Belanja pemerintah (government spending) yang tertuang dalam DIPA satker Kementerian/Lembaga, merupakan salah satu variable yang diharapkan berperan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi, dalam hal ini khususnya pertumbuhan ekonomi regional Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk itu diperlukan upaya-upaya nyata agar rencana belanja pemerintah yang sudah dialokasikan dalam DIPA dapat segera direalisasikan untuk menjaga agar perekonomian tetap tumbuh di tengah pelambatan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Prov. Kepri, Teguh Dwi Nugroho dalam sambutannya saat membuka acara “Sosialisasi Peraturan tentang Revisi Anggaran Tahun 2020” yang dilaksanakan secara live melalui kanal Youtube Kanwil DJPB Kepri pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan peserta para penanggungjawab program dan operator SAKTI modul penganggaran seluruh satuan kerja mitra kerja Kanwil DJPb
Kepri.
Kakanwil DJPb Kepri menyampaikan hal tersebut mengingat hingga tanggal 9 Juni 2020 realisasi pencairan anggaran yang bersumber dari APBN masih rendah, yaitu baru mencapai 27,78% masih jauh di bawah target penyerapan triwulan II sebesar 40%.
Menyikapi kondisi ini,Kakanwil DJPb Kepri menghimbau agar satuan kerjawilayah kerja Kanwil DJPb Kepri untukmelakukan langkah strategis diantaranya segera melakukan percepatan belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun, melakukan percepatan penyelesaian tagihan belanja bersifat kontraktual, segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah diserahterimakan atau yang telah selesai pelaksanaannya.
Kakanwil DJPb juga menambahkan bahwa pagu APBN untuk Provinsi Kepri saat ini berjumlah 8,1 Trilyun, sedikit mengalami penurunan dari pagu sebelumnya sebesar 9 Trilyun.
Perubahan tersebut terjadi setelah terjadi perubahan Postur dan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres 54 Tahun 2020.
Lebih lanjut Kakanwil DJPb menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah telah secara aktif merumuskan dan melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Diawali dengan lahirnya Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabililitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu ini kemudian mengamanatkan beberapa pengaturan teknis, diantaranya perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O. Di dalam perubahan Postur APBN tersebut terdapat perubahan rincian besaran APBN.
Perubahan Postur APBN yang berdampak langsung bagi satuan kerja adalah Perubahan Anggaran Belanja, termasuk juga perubahan anggaran belanja pada satker-satker mitra kerja Kanwil Ditjen Provinsi Kepulauan Riau, dari semula berjumlah Rp.9 Triliun menjadi Rp 8,1 T.
Terkait penggunaan anggaran dalam masa pandemi Covid-19, Kakanwil DJPb Kepri juga menyampaikan arahan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, agar satker refocusing anggaran, yaitu mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Terkait hal tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang wajib refocusing dengan realokasi diantaranya kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan; Belanja Barang yang tidak mendesak (perjalanan dinas, biaya rapat, penyelenggaraan event, honorarium, dan belanja operasional), sertaBelanja Modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan (masih diblokir, masih dalam proses tender, sisa lelang).
Selesai Kakanwil DJPb Kepri menyampaikan sambutan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan tentang Revisi Anggaran Tahun 2020. Bertindak selaku narasumber adalah Rikardo Hutapea, didampingi dengan tim narasumber lain yaitu Andreas Radiyanto, Dandung Wuryanto, serta Gunawan dengan dimoderatori oleh Dani Ramdani yang merupakan para pejabat pada Kanwil DJPb Kepri.
Banyak hal disampaikan dalam paparan narasumber, diantaranya terkait mekanisme pengajuan revisi anggaran serta pembagian kewenangan pengesahan revisi antara Ditjen Anggaran, Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, serta kewenangan Kanwil DJPb Provinsi Kepri.
Dalam paparannya, Rikardo juga menyampaikan beberapa poin penting diantaranya bahwa revisi anggaran untuk penyediaan alokasi aggaran untuk penanganan pandemi COVID- 19 sudah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan berpedoman pada PMK 39/PMK.02/2020 sesuai dengan kewenangannya. Selain itu Rikardo juga menegaskan bahwa pengajuan Revisi Anggaran terkait dengan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 harus sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, serta usulan revisi tidak diperkenankan untuk menambah penghasilan aparatur sipil negara, kecuali untuk honor tim Satuan Tugas dan/atau tenaga medis yang menangani langsung pandemi COVID-19.
Selanjutnya disampaikan oleh Rikardo, pengajuan revisi belanja barang ke belanja modal yang sebelumnya harus dilakukan ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pusat sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama, untuk percepatan penanganan COVID-19 maka kewenangan tersebut didelegasikan ke Kanwil dalam hal ini Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau.







Comment