Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Maraknya Aksi Mafia Tanah, Polres Bintan Gencar Lakukan Penyelidikan

785
×

Maraknya Aksi Mafia Tanah, Polres Bintan Gencar Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Bintan, suarakepri.com – Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H. saat Konferensi pers. Jumat, (5/11/2021)

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H. menjelaskan, bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh tiga orang tersangka berinisial RP, CG, dan HP pada saat jual beli tanah.

Adapun kronologis permasalahan, bermula pada saat Supriati meminta tolong kepada ketiga tersangka untuk menjual tanah miliknya, kemudian para tersangka melakukan pengukuran tanah miliknya dan melaporkan hanya sekitar 2Ha saja tanpa sepengetahuannya.

Menurut keterangan Supriati, tanah miliknya seluas 2,672Ha, namun pada saat pengurusan surat. Ia hanya menerima hasil uang penjualan tanah seluas 2 Ha. Sedangkan sisa tanah miliknya, dijual kembali oleh para tersangka tanpa sepengetahuannya.

Akibat merasa dirugikan, akhirnya Supriati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan, dan saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Selain laporan yang disampaikan oleh Supriati. Tidar menjelaskan, masih ada dua permasalahan lainnya yang berhubungan dengan mafia tanah,” Ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Seperti yang telah dilaporkan oleh Arifin pada bulan Agustus 2021, yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), terletak di kampung Bukit Batu, Desa Bintan Buyu.

SKT tersebut dibuat kembali oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah satu perangkat Desa di kantor Desa Bintan Buyu.

Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik Arifin, timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas namanya, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh Arifin sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara, sehingga untuk kepastian Hukum, perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam Perkara Membuat Surat Palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing,

Selanjutnya laporan Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke Polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2ha.

Namun, berdasarkan informasi dari Suriyanto, lahan tanah tersebut sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada Desa Bintan Buyu berinisial S, yang berperan menandatangani surat yang dibuat oleh tsk J.

Dalam perkara tersebut, sat Reskrim Polres Bintan menetapkan delapan orang tersangka, termasuk kepala Desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.

“Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat