Jakarta, suarakepri.com – Pertanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Kementerian Dalam Negeri fasilitasi pertemuan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan SKK Migas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pada saat wawancara dengan media CNBC Indonesia, Minggu (25/12).
Fatoni mengklaim bahwa persoalan antara Bupati Kepulauan Meranti dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah selesai dan tidak ada persoalan. Oleh karena itu, Kemendagri tak akan membahas soal sanksi atas polemik ini.
Pada saat mediasi. Ia menjelaskan Kemenkeu menyampaikan tentang kewenangannya dalam menetapkan DBH. ESDM menyampaikan tentang liftingnya, kemudian Gubernur Riau menyampaikan tentang kondisi Riau, dan Bupati Meranti menyampaikan tentang kondisi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Saat itu kita membahas tentang DBH, tak membahas tentang sanksi. Jadi semuanya menyampaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, jadi memang harus disiapkan datanya,” kata Fatoni.
Dilain sisi, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengaku akan mengikuti seluruh mediasi yang dilakukan oleh pihak Kemendagri terkait protes yang disampaikannya ke Kemenkeu.
Adil menjelaskan bahwa ia sudah menerima dan mendengarkan penjelasan langsung dari Kemenkeu dan pemangku kepentingan lainnya terkait DBH tersebut di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari Selasa (20/12) lalu.
“Saya sudah ketemu, Cuma ada perbedaan sedikit pada saat mediasi. kami menginginkan segini, dari ESDM begini, dari Kemenkeu begini. Tapi, Insya Allah besok baru dicocokkan, semoga permasalahan ini juga cepat selesai,” tutup Adil.
Penulis : Tafan




Comment