Promo FBS
FBS Reliable Broker
Breaking NewsNasional

BKPSDM Buka Suara Terkait Dugaan PPPK Yang Lulus Tidak Cukup Syarat

1147
×

BKPSDM Buka Suara Terkait Dugaan PPPK Yang Lulus Tidak Cukup Syarat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan SDM dan Diklat, Adi Misko, S.Kom di BKPSDM Nagan Raya saat memberikan keterangan terkait penerimaan tenaga P3K tenaga medis yang tidak memenuhi syarat, pada hari Senin(16/1), di ruang kerjanya./F.Desta

Nagan Raya, SuaraKepri.com – Terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda (RSUD SIM) Nagan Raya yang menyanggah peserta lain dengan dugaan tidak cukup masa pengalaman kerja, akhirnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat buka suara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Zulfikar Irhas, SH., MH melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan SDM dan Diklat, Adi Misko, S.Kom mengatakan, setelah menerima informasi tersebut pihaknya melakukan cross cek secara langsung kepada Direktur RSUD SIM Nagan Raya, guna memperoleh keterangan pasti dari pihak terkait.

“Dari keterangan yang kami peroleh dapat dipastikan mereka sudah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dengan dikuatkan Surat Pernyataan Pengalaman Kerja dari Direktur RSUD SIM yang dilampirkan pada saat mendaftar,” tutur Misko, Senin (16/01/2023).

Sehingga, tambahnya, keterangan itu telah mencukupi untuk syarat pengalaman kerja paling singkat dua tahun. Hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Kemudian, Misko menjelaskan bahwa dalam KepmenPAN RB tersebut disebutkan, pelamar sebagaimana disebutkan dalam diktum KESATU wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan yaitu, bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional sebagaimana diktum KEDUA.

Pada diktum KEDUA ini dicantumkan bahwa, pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta tiga tahun untuk jenjang muda dan lima tahun untuk jenjang madya, dan seterusnya.

“Tidak mengharuskan memiliki masa kerja secara terus menerus, sehingga pengalaman kerja yang dimiliki sebelumnya walaupun SK-nya terputus tetap dihitung akumulasi. Jadi untuk dugaan kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang tidak mencukupi syarat, itu tidak benar adanya,” jelas Adi Misko.

Penulis : Desta

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat