Tanjungpinang, suarakepri.com – Sebanyak 17 koli yang terdiri dari 12 koli pakaian dan 5 Koli sepatu bekas impor berhasil diamankan dan dimusnahkan Polresta Tanjungpinang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungpinang, Kamis (30/03).
Berdasarkan keterangan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan, belasan koli pakaian dan sepatu bekas ini dimusnahkan langsung oleh pemiliknya di TPA yang berlokasi di Jalan Ganet.
“Pemilik membuat surat pernyataan untuk memusnahkan balpres ini. Jadi secara sukarela, Polresta hanya mengawasi saja,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 17 koli barang bekas ini diamankan Polisi dari sebuah truk yang melintas di Jalan Kilometer 14 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada hari Jumat lalu, (24/03).
Ompusunggu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, barang bekas impor tersebut berasal dari Kota Batam. Sementara pemiliknya, adalah pengusaha online shop asal Bengkong, Tiban dan Batam Center.
Selain itu, pengungkapan perkara ini merupakan atensi Presiden RI. Sebab, barang bekas import ini dapat mematikan UMKM produksi dalam negeri.
“Kita juga merangkul masyarakat tidak diam jika ada hal seperti ini. Tangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini sebagai respon dan salah satu tanggungjawab Polri berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementrian Perdagangan atas semakin maraknya perdagangan pakaian, tas, sepatu bekas impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami akan selalu berkomitmen, akan terus mengawasi jalur masuk maupun jalur keluar serta peredaran barang impor bekas di wilayah hukum Tanjungpinang,” pungkasnya. (thafan)










Comment