Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

PMII Desak Jaksa ‘Tangkap’ Oknum Hakim Deposito Rp4 Milliar

979
×

PMII Desak Jaksa ‘Tangkap’ Oknum Hakim Deposito Rp4 Milliar

Sebarkan artikel ini
Perwakilan PN Kota Tanjungpinang saat menerima tuntutan dari mahasiswa melakukan demo./Zen

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Sejumlah Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk berorasi menuntut penyelesaian dugaan kasus deposito sebesar Rp 4 milyar yang diduga melibatkan oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar, di Bank BPR Tanjungpinang. Aksi ini berlangsung pada Selasa (23/07).

Menurut Acok, selaku Koordinator PMII, dalam fakta persidangan, tiga saksi menyatakan bahwa hakim tersebut tidak menyerahkan NPWP. Hal ini menjadi perhatian utama PMII terkait pertanggungjawaban pajak dan potensi kerugian negara.

“Kita ketahui bersama, banyak nasib orang yang diadili dan diputuskan di sini, tetapi ternyata di sini, menyimpan hakim yang tidak memiliki moral,” ujar Ucok dalam orasinya.

Ucok juga menyebutkan bahwa dana deposito tersebut sudah ditarik dengan keuntungan 5,7 persen, dan hal ini menjadi perhatian utama mereka. “Dana tersebut berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencucian uang Bank BPR sebesar Rp 5,9 milyar. Aneh, kenapa Jaksa tidak menangkap? Padahal Jaksa dalam tuntutan tersebut ada di Junto 55 yang menyatakan ‘siapapun yang ikut serta’.”

Lebih lanjut, Ucok menjelaskan bahwa pimpinan yang memberikan otorisasi, password, dan ID kepada tim IT-nya juga membiarkan oknum hakim tersebut menarik dana deposito sebesar Rp 4 milyar. “Keuntungan dari dana tersebut kemana?” tanyanya.

Ucok menegaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat lima orang yang terlibat, namun hanya satu orang yang diadili. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan integritas proses hukum yang berlangsung.

Surat yang dimasukkan oleh PMII kepada Ketua Pengadilan Negeri bertujuan untuk memberikan laporan agar kasus ini mendapatkan perhatian khusus. “Kami berharap Ketua Pengadilan Negeri dapat memberikan atensi kepada bawahannya. Kami juga merencanakan pada tanggal 26, akan berangkat menuju Jakarta untuk memperjuangkan kasus ini lebih lanjut,” pungkas Ucok usai membubarkan diri.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam penanganan perkara hukum, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. PMII berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kebenaran.

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Deny Anteng Prakoso saat dikonfirmasi terkait hal mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bagian Pidana Khusus.

“Saya koordinasi dulu ke Pidsus,” ungkap Deny dihubungi.

Penulis : Zen

Editor : Mosaddeq

Comment