Batam, SuaraKepri.com – Diduga sebuah gudang yang terletak di Jalan Tenggiri, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau dijadikan tempat langsir BBM jenis Solar bersubsidi oleh mafia minyak.
Dari pantauan Tim media di lapangan, terlihat sejumlah drum, selang dan jerigen kosong yang diduga digunakan untuk alat penyedot minyak BBM Solar dari dalam tangki mobil, pada hari Jumat (23/8/24).

Saat tim media Suara Kepri meninggalkan lokasi, tim dikejar dan dibuntuti oleh oknum preman diduga sebagai oknum yang membekingi aktivitas langsir minyak solar di lokasi tersebut.
Menurut seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, ia membenarkan adanya aktivitas langsir minyak di sebuah lokasi gudang Jalan Tenggiri tersebut.
“Aktivitas tersebut, berlangsung sudah cukup lama, biasanya aktivitas langsir minyak berlangsung setiap malam,” beber warga.
Lanjutnya Ada seorang preman bertubuh tinggi besar, berambut cepak yang diduga sebagai pengepul BBM Solar Subsidi di lokasi tersebut.
“Kita aja warga takut berjalan di sana saat malam hari, karena kita pernah dicegat dan diancam oleh oknum preman tersebut, padahal kita hanya mau jalan-jalan saja,” tutur warga merasa takut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa pemilik gudang dan yang melakukan aktivitas tersebut. Dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari kepolisian maupun pemerintah, belum memberikan keterangan hal ini.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa “Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Penulis : Zen dan Suhaimi
Editor : Mori

Comment