Lingga, SuaraKepri.com – Pemerintah Kabupaten Lingga terus menunjukkan komitmennya dalam menata dan memberdayakan pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Selasa (11/03/25).
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025, Bupati Lingga, M. Nizar, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 8 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menata dan memberdayakan PKL di wilayahnya.
Bupati Lingga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak, dengan tetap memperhatikan aspek estetika, kebersihan, kesehatan, serta fungsi tata kota yang tertib.

“Kami mengharapkan Ranperda yang disampaikan dapat dibahas dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat menjadi petunjuk serta pedoman dalam pembangunan di Kabupaten Lingga,” ujar Bupati M. Nizar.
Keberadaan PKL di Kabupaten Lingga telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi masyarakat. Sektor ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, terutama di tengah tantangan sulitnya lapangan kerja. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, keberadaan PKL bisa menimbulkan permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, kesemrawutan kota, dan gangguan terhadap ruang publik.
Oleh karena itu, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan PKL dan tata kota yang tertib. Dengan pengaturan yang jelas, PKL dapat tetap beroperasi dengan aman, nyaman, dan tertib, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah serta manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Lingga,” tambah Bupati Nizar.
Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya sekadar upaya penataan, tetapi juga mencakup aspek pemberdayaan. Artinya, para PKL akan mendapatkan perlindungan hukum, akses permodalan, serta pembinaan agar usaha mereka dapat berkembang dan lebih profesional.
Ranperda yang diajukan ini mendapatkan respons positif dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Lingga. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menata dan memberdayakan PKL.
1. Pandangan Fraksi Golkar Plus
Fraksi Golkar Plus menyatakan bahwa dengan berkembangnya teknologi dan pertumbuhan usaha mikro maupun makro, baik online maupun offline, pengaturan PKL menjadi semakin penting.
“Kami berpendapat sejalan dengan pemerintah daerah, bahwa penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima merupakan perwujudan perlindungan pemerintah terhadap usaha kecil. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lingga,” ujar perwakilan Fraksi Golkar Plus.
2. Pandangan Fraksi NasDem Plus
Senada dengan Golkar, Fraksi NasDem Plus juga menilai bahwa Ranperda ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada PKL.
“Kami berpendapat selaras dengan pemerintah daerah bahwa penataan dan pemberdayaan PKL merupakan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil, sekaligus upaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Lingga,” ungkap perwakilan Fraksi NasDem Plus.
3. Pandangan Fraksi Demokrat Plus
Fraksi Demokrat Plus bahkan memberikan apresiasi tinggi terhadap Ranperda ini. Mereka menilai bahwa sektor informal yang dijalankan oleh PKL merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat di tengah minimnya lapangan kerja.
“Fraksi Demokrat Plus mengapresiasi positif dan mendukung penuh Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola dan membina PKL. Kami juga berharap agar setelah Ranperda ini disahkan, pembinaan terhadap PKL dapat berjalan lebih optimal,” ujar perwakilan Fraksi Demokrat Plus.
Mereka menegaskan bahwa pertumbuhan sektor PKL umumnya terjadi akibat keterbatasan pemerintah dalam membuka lapangan kerja baru. Dengan adanya Perda ini, PKL akan diakui sebagai bagian dari perekonomian daerah, sekaligus menjadi bukti nyata penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam sektor ekonomi.
Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan para PKL di Kabupaten Lingga dapat beroperasi secara lebih tertata dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa mereka tidak hanya akan menata, tetapi juga membina PKL agar dapat berkembang lebih baik.
Berikut langkah-langkah strategis yang akan dilakukan setelah Ranperda ini disahkan meliputi:
1. Penyediaan lokasi khusus bagi PKL yang memungkinkan mereka berdagang tanpa mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
2. Pelatihan dan pendampingan usaha agar PKL memiliki keterampilan manajerial dan finansial yang lebih baik.
3. Akses permodalan melalui kerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
4. Penerapan standar kebersihan dan kesehatan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang ditawarkan oleh PKL.
5. Sistem pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaan Perda berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PKL di Kabupaten Lingga tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pelaku usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.
Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima merupakan langkah maju bagi Kabupaten Lingga dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan produktif. Dukungan penuh dari fraksi-fraksi DPRD menunjukkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor informal, Ranperda ini menjadi simbol nyata bahwa PKL bukanlah masalah, melainkan bagian dari solusi dalam perekonomian daerah. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak hanya ketertiban yang tercipta, tetapi juga kesejahteraan bagi para PKL dan masyarakat Kabupaten Lingga secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten Lingga optimis bahwa dengan adanya Perda ini, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban kota dapat terwujud, menciptakan Lingga yang lebih maju, tertib, dan sejahtera bagi seluruh warganya. (Adv)
Penulis : Febrian S.r







Comment