Bintan, SuaraKepri.com – Dalam rangka menjembatani kepentingan masyarakat lokal dan pengelola kawasan industri, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kelong, Umar Husen, menyerahkan surat aspirasi warga kepada pimpinan PT GB KEK, Santoni. Penyerahan dokumen dilakukan dalam momentum silaturahmi dan doa bersama masyarakat Pulau Poto pada Selasa, 23 September 2025.
Surat yang ditandatangani Umar memuat sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan warga Desa Kelong, khususnya Kampung Tenggel, agar pengembangan kawasan di Pulau Poto dilakukan secara adil dan mempertimbangkan aspek kepemilikan lahan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menyampaikan masukan masyarakat agar mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan,” kata Umar pada Kamis (25/9/2025).
Beberapa poin tuntutan yang disampaikan dalam surat aspirasi antara lain:
- Penundaan pembangunan di wilayah Pulau Poto hingga sengketa lahan masyarakat dengan PT HMP benar-benar diselesaikan dan memiliki kepastian hukum.
- Pelarangan pemblokiran akses pasir oleh masyarakat untuk keperluan pembangunan di Desa Kelong.
- Alokasi lahan plasma seluas 20 persen dari total lahan KEK untuk kepentingan petani lokal, serta penyediaan kawasan khusus bagi nelayan tradisional sebagai tempat berlindung dari gelombang dan cuaca ekstrem.
- Partisipasi aktif perusahaan dalam penyelesaian konflik lahan agar persoalan tuntas dan tidak meruncing.
Salah seorang warga Kampung Tenggel, Darmawi, menyuarakan hal senada. Dia menegaskan bahwa sebelum persoalan status lahan diselesaikan, kegiatan perusahaan di kawasan itu sebaiknya dihentikan.
“Sebelum lahan warga jelas statusnya, PT GB KEK jangan dulu melakukan aktivitas,” tegasnya.
Latar Belakang Sengketa & Tantangan di Lapangan
Permasalahan sengketa lahan di Pulau Poto bukanlah isu baru. Kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan KEK Galang Batang sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, melibatkan warga, pengusaha lokal, dan investor besar.
Beberapa fakta penting yang perlu diketahui:
- Pulau Poto memiliki luas sekitar 1.406 hektar, dan menjadi salah satu wilayah target pengembangan KEK Galang Batang.[Bintankab.go.id]
- KEK Galang Batang merupakan salah satu kawasan ekonomi khusus di Pulau Bintan yang ditujukan untuk industri aluminium dan turunannya, dan sejak 2018 telah diresmikan operasionalnya dengan nilai investasi yang ditargetkan mencapai triliunan rupiah. [Kementerian Keuangan Republik Indonesia]
- Nilai investasi untuk pengembangan kawasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 36,25 triliun hingga tahun 2027. [Bintan Investment Platform]
- Selain lahan pertanian, sektor perikanan warga pun terancam terdampak. Isu kerusakan lingkungan, tangkapan ikan berkurang, kualitas laut memburuk, dan gangguan aktivitas nelayan muncul dalam beberapa laporan masyarakat dan media. [Mongabay.co.id]
- Sebelumnya, ada laporan bahwa gelombang besar yang merusak rumah dan kapal pompong warga Kampung Tenggel disebabkan kapal rombongan milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Warga yang terdampak sedang mendata kerugian. [Ulasan]
- Isu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga muncul karena pemilik lahan tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan AMDAL proyek KEK di Pulau Poto. [m.batamtoday.com]
- Konflik lahan juga terjadi di tempat lain di KEK Galang Batang antara PT BAI dan perusahaan lain (PT MIPI), yang sempat mengancam menempuh jalur hukum apabila mediasi gagal. [presmedia.id]
- Keamanan kawasan KEK juga menjadi perhatian. Pada 14 Agustus 2025, Kapolda Kepri meresmikan Pos Pengamanan Terpadu di area KEK Galang Batang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kenyamanan investasi. [TRIBRATA NEWS]
- Pelaksanaan pembangunan dan penggunaan lahan kantor KEK dan fasilitas militer pos koramil juga dikaitkan dengan objek lahan SHM yang diklaim milik warga atau pihak lain. Beberapa pihak menuntut agar ada supervisi lintas sektoral agar konflik tidak melebar. [Koran Rakyat]
Respons Pihak Pengelola & Langkah ke Depan
Hingga saat ini belum didapat pernyataan resmi terperinci dari manajemen PT GB KEK atau BAI terkait surat aspirasi masyarakat atau sikap terhadap poin-poin yang diajukan. Media lokal yang mencoba meminta tanggapan belum memperoleh jawaban konfirmasi hingga publikasi berita terbaru.
Namun, langkah nyata pihak keamanan melalui pengoperasian pos terpadu menunjukkan bahwa pemangku kepentingan menyadari pentingnya menjaga “iklim kondusif” kawasan industri agar tidak terganggu konflik.
Untuk ke depan, beberapa hal layak diupayakan:
- Mediasi terbuka dan transparan antara pihak masyarakat, pengelola KEK, dan aparat hukum, agar status lahan dapat dipastikan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
- Penyusunan mekanisme pengelolaan lahan plasma dan alokasi untuk aktivitas produktif masyarakat lokal sebagai bagian dari kewajiban sosial perusahaan (CSR).
- Kajian lingkungan independen yang melibatkan ahli, warga, dan pemerhati lingkungan agar pengembangan industri tidak merusak ekosistem laut, padang lamun, terumbu karang, dan kualitas air — terlebih Pulau Poto memiliki ekosistem laut yang menjadi aset wisata dan biologis.
- Pengawasan regulasi dan izin dari pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan kawasan industri tetap berada dalam koridor kewenangan hukum, tidak melangkahi hak rakyat.
- Monitoring dampak sosial-ekonomi jangka panjang terhadap mata pencaharian nelayan dan petani lokal agar tidak terjadi pemiskinan atau penghapusan sumber penghidupan tradisional.

Comment