Promo FBS
FBS Reliable Broker
Opini

Praperadilan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Warga Negara

357
×

Praperadilan sebagai Instrumen Perlindungan Hak Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Agung Ramadhan Saputra, S.H. (ist)

Oleh: Agung Ramadhan Saputra

Sekretaris Young Lawyers Committee DPC Peradi Tanjungpinang

Gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Kelas II dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tlk kembali mengingatkan publik pada esensi praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum. Instrumen ini dapat digunakan oleh siapa pun yang merasa hak-haknya dilanggar akibat tindakan aparat penegak hukum yang melampaui batas kewenangan.

Penulis tidak bermaksud mengomentari substansi perkara yang tengah ditangani oleh rekan sejawat, Yayan Setiawan, S.H., M.H., CPM. Namun, dari perkara tersebut dapat dipetik pelajaran penting, baik bagi praktisi hukum maupun masyarakat luas, bahwa praperadilan sejatinya merupakan hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan, khususnya ketika penegakan hukum justru dijalankan secara sewenang-wenang dengan dalih law enforcement.

Secara normatif, keberadaan praperadilan adalah bukti nyata bahwa negara mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pencari keadilan yang justru menghadapi tekanan, intervensi, bahkan intimidasi setelah mengajukan gugatan praperadilan. Ungkapan bernada ancaman seperti, “kalau mengajukan praperadilan, hukumannya akan kami buat lebih berat”, masih kerap terdengar dan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Situasi tersebut tentu bertolak belakang dengan semangat negara hukum. Praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme korektif untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan berlandaskan pada prinsip due process of law.

Memasuki penghujung tahun 2025, Indonesia bersiap memberlakukan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Perubahan ini menjadi tantangan sekaligus harapan baru dalam sistem peradilan pidana. Salah satu aspek krusial dalam KUHAP baru adalah perluasan objek praperadilan, yang secara tidak langsung menjadi pengakuan negara bahwa praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum selama ini memang masih terjadi dan perlu dikoreksi secara sistemik.

Jika dianalisis secara a contrario, perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru merupakan jawaban atas kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap mengabaikan prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.

Pada akhirnya, penegakan hukum seharusnya menjadi arena pertarungan intelektual para praktisi hukum dalam menegakkan keadilan, bukan ajang unjuk kekuasaan yang bertumpu pada jabatan dan kewenangan semata. Negara hukum hanya akan bermakna apabila hukum ditegakkan dengan nalar, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat