Jakarta, SuaraKepri.com – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna meminta kejelasan teknis perhitungan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah kepulauan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai memberi pengaruh signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta beban pelayanan publik yang relatif tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas Sahtiar, SH, MM, Kepala BPKPD Syarif Ahmad, SE, M.Si, Kepala Bappeda Rinaldi, S.Pi, serta Kepala DKUMPP Japrizal, S.Kom, MA.
Bupati Aneng menyampaikan bahwa penyesuaian dan pengurangan alokasi TKD semakin menantang kondisi keuangan daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dihadapkan pada kewajiban belanja wajib dan belanja mengikat, serta tuntutan peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan wilayah kepulauan yang tersebar.
“Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki keterbatasan PAD, sementara beban pembiayaan pelayanan publik cukup tinggi. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam penetapan kebijakan fiskal,” ujar Aneng.
Capaian tersebut menunjukkan masih adanya selisih anggaran yang berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah berharap adanya kejelasan, kepastian, serta keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang benar-benar mencerminkan asas keadilan fiskal dan karakteristik daerah kepulauan serta perbatasan.
Menanggapi hal tersebut, DJPK Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Dana Transfer Umum menjelaskan bahwa penyesuaian TKD dilakukan akibat tidak tercapainya target realisasi penerimaan negara. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga agar defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, Bupati Aneng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tetap mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD, sekaligus memperjuangkan kebijakan fiskal yang berkeadilan dari pemerintah pusat demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” tegas Aneng.
Penulis: Wan Wahyudi Arif Syah







Comment