Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Penyalahgunaan Pokir Dewan di Kepri, Tak Patuhi SE KPK No. 2 Tahun 2024

169
×

Penyalahgunaan Pokir Dewan di Kepri, Tak Patuhi SE KPK No. 2 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Inilah lembaga KPK yang dipercaya untuk memberantas Tipikor dan anti rasuah./Ist

Dugaan Pokir DPRD Kepri di Publikasi Terus Berlanjut

Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Praktik penempatan Pokok-Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada anggaran publikasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai berpotensi kuat melanggar Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2024. Tidak sekadar salah alokasi, pendanaan ini diduga dikawal oleh oknum legislator dan pejabat dengan skema pemotongan anggaran mencapai puluhan persen.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Pokir kerap menjadi celah korupsi struktural di daerah.

“Pokir itu legal, tapi banyak diselewengkan. Kami menerima laporan soal permintaan fee, pengondisian pemenang/Vendor kegiatan atau proyek, hingga intervensi langsung ke OPD. Ini yang harus dihentikan,” tegasnya merujuk pada SE yang diterbitkan lembaganya .

Di Kepri, praktik tersebut menemukan bentuknya. Berdasarkan penelusuran sejumlah media, dana aspirasi yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri justru dialirkan masif untuk kegiatan publikasi dan iklan di media massa, bukan untuk pembangunan fisik atau kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan konstituen di daerah pemilihan dari hasil reses secara utuh.

Padahal, KPK dalam SE.2/2024 secara eksplisit melarang anggota DPRD mengatur pelaksanaan teknis proyek dan meminta komisi atau fee atas usulan pokir. Pokir harus berbasis aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok .

KPK sendiri telah mengirimkan surat edaran ke seluruh gubernur, bupati/wali kota, dan pimpinan DPRD se-Indonesia. Lembaga anti-rasuah itu meminta kepala daerah aktif menolak intervensi yang tidak sesuai aturan dan memperkuat pengawasan dalam proses penganggaran.

“Jangan jadikan Pokir sebagai alat dagang kekuasaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakannya akan kami proses hukum,” tutup Ghufron.

Sempat Dilarang Gubernur Kepri, Tapi Tercantol di Anggaran Beberapa OPD

Ironisnya, alokasi anggaran pokir untuk publikasi media ini, sudah pernah mendapat warning dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Tahun 2025 lalu, Gubernur Kepri telah mengeluarkan instruksi, untuk meniadakan Pokir publikasi media pada tahun anggaran mendatang (2026, red).

Apalagi kata Ansar, bahwa seluruh alokasi anggaran harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Semua anggaran sekarang mengacu pada RPJMD,” ucapnya kala itu.

Namun pada kenyataannya, Ketua dan Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), justru mengakui adanya anggaran itu.

Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, menjelaskan bahwa anggaran tersebut tetap berjalan jika berada pada OPD yang tepat.

“Jika berada pada OPD yang tepat masih berjalan, di Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata,” ujar Venni yang juga anggota TAPD kepada hariankepri.com, Kamis (26/2/2026).

“Pokir publikasi itu masih berjalan di Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata,” sebut Venni sebelumnya.

Venni menyarankan agar media menanyakan langsung rincian kegiatan tersebut kepada dinas yang bersangkutan.

“Silakan hubungi masing-masing dinasnya terkait rincian pokir publikasi tersebut,” pungkasnya.

Sebagai Ketua TAPD dan Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, menyampaikan hal senada terkait pengelolaan anggaran publikasi tersebut.

“Kalau spesifikasi ke Kominfo, saya sependapat dengan bu Venni,” kata Luki.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Kepri belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kedua pejabat tersebut.

(Tim)

 

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat