Promo FBS
FBS Reliable Broker
BintanBreaking News

Tim Amdal Membantah Klaim Izin PT BAI: “Kami Saat Itu Menolak!”

421
×

Tim Amdal Membantah Klaim Izin PT BAI: “Kami Saat Itu Menolak!”

Sebarkan artikel ini
Wartawan saat wawancara Humas PT. BAI, Antonius Nobol H seusai melakukan pertemuan dengan para warga Kampung Tenggel./Redaksi

BINTAN, SuaraKepri.com — Klaim PT Bintan Alumnia Indonesia (BAI) yang menyebut telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk beroperasi di Pulau Poto mendapat bantahan keras dari pihak yang justru menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen tersebut. Ketua RW 03 Kampung Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, M Mustakim, mengaku kaget sekaligus mempertanyakan validitas klaim itu.

Pernyataan kontroversial tersebut disampaikan oleh Humas PT BAI dalam sebuah pertemuan dengan warga Kampung Tenggel di Balai Pertemuan setempat, Kamis (26/3). Namun, keabsahan klaim itu langsung runtuh ketika Mustakim, yang juga merupakan bagian dari Tim Amdal yang ditunjuk untuk mengurus perizinan perusahaan, angkat bicara.

“Seingat saya, waktu rapat bersama di Kantor Desa Kelong terkait izin Amdal ini pada tahun 2023 lalu, melalui meeting zoom, pihak perwakilan Pemprov Kepri hingga kecamatan serta kami, saat itu posisinya menolak izin Amdal yang ingin diajukan. Jadi, cukup kaget saja tiba-tiba ada klaim izin Amdalnya,” tegas Mustakim dengan nada tegas usai pertemuan yang sempat berlangsung alot tersebut.

Tim Amdal Vs Klaim Perusahaan

Pernyataan Mustakim mempertegas adanya jurang informasi yang lebar antara fakta di lapangan dengan narasi yang dibangun oleh pihak perusahaan. Sebagai bagian dari tim yang memahami secara utuh proses perizinan, Mustakim menyoroti kejanggalan atas pernyataan humas PT BAI yang tidak disertai bukti sah.

“Saat kami meminta untuk diperlihatkan izin tersebut, pihak perwakilan humas PT BAI sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumennya. Mereka hanya berjanji akan menyampaikan pertanyaan ini kepada pihak perusahaan nantinya,” jelas Mustakim, menyoroti lemahnya posisi perusahaan dalam pertemuan tersebut.

Tuntutan Warga dan Penghentian Aktivitas

Mewakili warga Kampung Tenggel yang merasa hak-haknya belum terpenuhi, Mustakim menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Selain mempertanyakan status izin, warga juga menekankan aspek kompensasi dan kepastian hukum terkait aktivitas perusahaan di wilayah mereka.

“Untuk sementara, selama belum ada kesepakatan dan belum terpenuhinya tuntutan warga ini, kami berharap dan meminta secara tegas agar pihak perusahaan tidak beraktivitas dulu. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan dan hak-hak warga yang harus dipenuhi,” pintanya.

Humas PT BAI: Akan Diteruskan ke Manajemen

Sementara itu, Humas PT BAI, Antonius Nobol H, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mencoba meredam situasi dengan janji diplomatis. Ia mengaku akan meneruskan seluruh tuntutan warga kepada manajemen perusahaan.

“Apapun permintaan yang menjadi tuntutan dari pihak warga, akan kita sampaikan kepada perusahaan,” ujar Antonius singkat, tanpa memberikan komitmen lebih lanjut mengenai waktu realisasi maupun status izin Amdal yang menjadi inti permasalahan.

Latar Belakang dan Implikasi

Klaim izin Amdal oleh PT BAI menjadi krusial karena dokumen tersebut merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan eksploitasi atau konstruksi berskala besar yang berdampak pada lingkungan. Konflik antara warga Kampung Tenggel dan PT BAI di Pulau Poto sendiri telah berlangsung cukup lama, dengan warga yang menilai proses perizinan dan kompensasi selama ini tidak transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri maupun pihak PT BAI terkait keabsahan izin Amdal yang diklaim telah dimiliki oleh perusahaan tersebut. Warga kini menunggu langkah konkret perusahaan, baik dalam hal menunjukkan izin maupun memenuhi tuntutan kompensasi yang telah disepakati sebelumnya.

Konsekuensi Hukum: Jika perusahaan beraktivitas tanpa izin Amdal yang sah, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat