Anambas, SuaraKepri.com – Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 yang berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Deva saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (27/03/2026), sebagai bentuk hak jawab atas isu yang beredar.
Dalam keterangannya, Deva menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) awal, Muhammad tidak menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan.
Ia menyebut, Muhammad tercatat sebagai bendahara, sekaligus Ketua Kelompok Tani Cahaya Pagi.
“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan langsung di hadapan camat bahwa dirinya adalah bendahara, bukan ketua,” ujar Deva.
Susunan TPK Berdasarkan Lokasi Kegiatan
Deva menjelaskan, pembentukan struktur TPK dilakukan berdasarkan lokasi pelaksanaan kegiatan.
struktur ketahanan pangan Desa Rewak baru dibentuk pada Agustus 2025.
Adapun susunan TPK yang disampaikan sebagai berikut:
Tahap I:
Ketua: Jumiati
Bendahara: Muhammad
Anggota: Hairul
Tahap II:
Ketua: Jumiati
Bendahara: Mardiana
Anggota: Era Wati
Menurutnya, pengurus diambil dari kelompok yang menjadi lokasi kegiatan.
“Jika kegiatan dilaksanakan di kelompok tertentu, maka pengurusnya juga diambil dari kelompok tersebut,” katanya.
Pemberhentian Diakui Tanpa Musyawarah
Deva juga mengakui bahwa pemberhentian pengurus TPK, termasuk Muhammad, tidak melalui musyawarah desa.
Ia menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai penyesuaian atas perubahan lokasi kegiatan.
“Mungkin ini merupakan inisiatif saya sebagai kepala desa karena adanya perubahan kelompok pelaksana kegiatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberhentian dilakukan secara bersamaan terhadap tiga orang, yakni Muhammad, Jumiati, dan Hairul.
Perbedaan Pernyataan Jadi Pemicu
Menurut Deva, polemik yang berkembang turut dipicu oleh perbedaan pernyataan Muhammad.
“Di hadapan camat mengaku bendahara, tetapi di masyarakat mengaku sebagai ketua,” kata dia.
Hak Pengurus Diklaim Telah Dibayarkan
Terkait hak pengurus, Deva memastikan seluruh insentif telah diselesaikan saat pemberhentian dilakukan.
“Semua sudah didokumentasikan dan disampaikan ke inspektorat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berkas terkait telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski klarifikasi telah disampaikan, dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan masih menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.






Comment