Anambas, SuaraKepri.com – Pengelolaan Dana Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius.
Anggaran kurang lebih Rp142 juta yang telah dicairkan 100 persen kini dipertanyakan, menyusul dugaan ketidaktransparanan serta polemik pemberhentian Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah.
Program Ketahanan Pangan sendiri memiliki dasar hukum tegas. Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 mengatur kewajiban alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan hewani dan nabati.
Pengelolaan anggaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun di Desa Rewak, pelaksanaan program tersebut diduga tidak berjalan sesuai perencanaan awal. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran, terutama sisa dana sekitar Rp124 juta yang belum diketahui penggunaannya secara rinci.
Muhammad (49), yang sebelumnya ditunjuk sebagai Ketua TPK Ketapang melalui Musyawarah Dusun (Musdus), mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses internal pelaksanaan program. Ia mengaku diberhentikan tanpa mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Menurut Muhammad, pembentukan TPK dilakukan secara resmi melalui Musdus yang dihadiri unsur kecamatan dan masyarakat. Dalam forum itu disepakati penggarapan lahan persawahan untuk penanaman padi sebagai fokus kegiatan Ketapang.
Namun, beberapa hari kemudian, posisinya diubah dari ketua menjadi bendahara tanpa adanya Musdus ulang atau pemberitahuan resmi. Setiap pencairan ibu ketua TPK yang ambil bendahara hanya tanda tangan. Pencairan terakhir ia kembali diberhentikan dari struktur TPK tanpa alasan yang jelas.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk Musdus ulang. Tiba – tiba posisi saya diubah, lalu akhirnya saya diberhentikan setelah saya tidak mau melakukan pencairan tahap akhir, dikarenakan ada laporan yang belum sampai ke saya, Semua terjadi tanpa mekanisme musyawarah,” ujarnya.
Meski sempat menjabat sebagai bendahara, Muhammad menyebut hanya kurang lebih sekitar Rp17 juta yang terealisasi untuk pembelian peralatan dan sarana pendukung.
Ia menambahkan bahwa berhentinya iya diketahui dari kepala desa. Dan pencairan terakhir bisa di lakukan tanpa musdes dalam pemberhentian dirinya.
Sementara itu, sisa anggaran kurang lebih sekitar Rp124 juta yang sebelumnya direncanakan untuk penggarapan sawah belum diketahui realisasi detailnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut. Apalagi, pencairan disebut telah dilakukan 100 persen.
Muhammad mendesak adanya keterbukaan dari pemerintah desa guna mencegah spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia juga berharap Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan jika diperlukan.
“Kalau memang semuanya berjalan sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Transparansi penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rewak, Effendi (56), membenarkan bahwa tidak ada musyawarah ulang terkait perubahan maupun pemberhentian Muhammad dari Bendahara TPK.
Ia menegaskan, tata kelola Dana Desa harus mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Terlebih program Ketahanan Pangan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Pengelolaan anggaran harus terbuka. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan komitmen terhadap pemerintahan desa yang bersih,” ujarnya.
Masyarakat berharap pejabat terkait dan APH dapat mengaudit pemerintah desa tersebut secara menyeluruh karena dana ketahanan pangan langsung instruksi presiden.






Comment