Tanjungpinang, SuaraKepri.com – Masalah tunggakan Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau kembali mencuat. Sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa hak nakes untuk periode tiga bulan di tahun 2024 belum juga dibayarkan penuh.
Direktur RSUD RAT Provinsi Kepri, dr. Bambang Utoyo, menegaskan bahwa Jaspel akan tetap dibayarkan. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengikuti aturan terbaru berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 63 tahun 2022 tentang Remunerasi dan hasil review.
“Makanya, pihak kami melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri hingga Kementerian Kesehatan. Kami juga meminta Inspektorat (APIP) untuk mereview terkait utang Jaspel ini,” ujar Bambang, saat diwawancarai SuaraKepri di ruangan Kerjanya, didampingi Kabag Umum Arman, Wadir dan sejumlah pejabat RSUP RAT Provinsi Kepri lainnya, pada hari Senin (18/5).
Hal ini dilakukannya, lanjut Bambang, dengan dilakukannya pembayaran Jaspel ini, diharapkan tidak akan ada permasalahan yang muncul dikemudian hari.
“Kita ingin adanya acuan yang jelas dan utang ini bila dibayarkan sudah sesuai dengan landasan aturan yang ada agar tidak bermasalah, dan benar-benar diakui sebagai utang. Kan kasihan nanti, bila dibayarkan dan bermasalah, para pegawai serta tenaga medis harus mengembalikan,” tegasnya.
Keterangan Bambang, utang Jaspel ini muncul pada saat dirinya baru ditunjuk oleh Gubernur Kepri sebagai Direktur RSUP RAT Provinsi Kepri. “Saya bertugas disini (RSUP RAT Provinsi Kepri-red) pada pertengahan tahun 2025, sementara Jaspel yang terutang pada tahun 2024 lalu. Tetapi kita tidak tinggal diam, jika ini memang haknya para tenaga medis dan nonmedis kita, kita akan terus berupaya untuk melunasinya, tetapi harus sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya.
Tambahnya, dari APIP Inspektorat (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) Provinsi Kepri, telah menyurati pihak RSUP RAT Kepri, untuk melakukan review terkait Jaspel ini dapat dilakukan oleh Survei Penilaian Integritas (SPI).
SPI ini adalah Alat ukur yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan menilai tingkat integritas suatu instansi pemerintah (Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah).
“Surat dari APIP Inspektorat itu masuk pada tanggal 27 Februari 2026 lalu, pada tanggal yang sama kami langsung menyurati SPI untuk langsung melakukan review. Dan hingga kini, baru satu bulan review Jaspel tahun 2024 selesai dilakukan oleh SPI,” paparnya diaminkan oleh Arman, selaku Kabag umum RSUP RAT Kepri.
Pada waktu yang sama, Direktur RSUP RAT Provinsi Kepri mendapatkan undangan untuk rapat evaluasi terkait Jaspel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kepri.
“Alhamdulillah, ini ada undangan Rapat dari Sekda Kepri (Misni) di Gedung Daerah, malam ini untuk rapat terkait Jaspel ini,” kata Bambang, sambil menunjuk undangan Rapat tersebut, dimana upayanya tahap demi tahap telah membuahkan hasil.
“Inshaallah, terkait utang Jaspel ini dapat kita selesaikan bila telah mendapatkan acuan dasar hukumnya. Kalau hanya 3 bulan, bisa saja kita lunasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi ini kan berbeda, dengan nilai Rp 15,9 milliar harus lebih hati-hati dan melakukan review. Alhamdulillah nya lagi, kini RSUP RAT Kepri kita sudah menjadi contoh dengan adanya kebijakan ini, dalam waktu dekat ini RSUD Karimun juga mencoba belajar dari kita,” tutup Bambang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Jaspel yang bersumber dari pendapatan pelayanan pasien, termasuk klaim BPJS Kesehatan, diduga belum seluruhnya dicairkan. Kondisi ini memicu keluhan di kalangan tenaga medis maupun nonmedis karena dinilai menurunkan motivasi kerja dan kesejahteraan.
“Ada sisa tunggakan pembayaran jasa pelayanan selama tiga bulan di tahun 2024 yang sampai sekarang, sudah masuk tahun 2026, belum saya terima. Padahal jasa pelayanan merupakan hak tenaga kesehatan atas layanan yang sudah diberikan,” ujar salah satu sumber.
Sumber tersebut menambahkan bahwa Jaspel tidak hanya diterima oleh dokter, tetapi juga perawat, bidan, analis laboratorium, hingga tenaga nonmedis lainnya.
Sebelumnya menanggapi polemik ini, Wakil Direktur Bidang Keuangan, Umum, dan Perencanaan RSUD RAT Kepri, Harry Prima, akhirnya buka suara. Ia menyatakan bahwa tunggakan Jaspel selama tiga bulan pada tahun 2024 dipastikan akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.
“Pada tahun 2026 ini, anggarannya sudah tersedia dan administrasi serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah kami lengkapi. Selanjutnya akan kami ajukan untuk direviu oleh Inspektorat. Setelah proses pemeriksaan keabsahan dan kelayakan dokumen selesai, pembayaran Jaspel akan segera dilakukan,” kata Harry, belum lama ini.
Harry menjelaskan bahwa total tunggakan Jaspel yang akan dibayarkan mencapai Rp15,9 miliar, mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024, serta diperuntukkan bagi 921 tenaga kesehatan medis dan nonmedis.
Menurut data manajemen, akumulasi utang rumah sakit hingga tahun 2024 mencapai angka yang signifikan. Meski telah melunasi utang sebesar Rp12,7 miliar untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP), sisa utang jasa pelayanan masih membengkak. Faktor penyebabnya antara lain kebutuhan pembenahan tata kelola, tingginya tuntutan standar pelayanan sebagai rumah sakit rujukan, serta pemanfaatan anggaran yang belum optimal.
“Bahkan obat-obatan khusus jantung sempat kosong beberapa waktu, sehingga pasien harus menunggu dalam waktu yang cukup lama. Ini belum lagi deretan utang lainnya,” ujar sumber yang sama.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Ansar Ahmad disebut telah memberikan perhatian khusus dan memprioritaskan penyelesaian utang ini. Dukungan juga datang dari Dinas Kesehatan, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat untuk memastikan pelayanan rumah sakit tetap optimal.
Sebagai langkah strategis, manajemen RSUD RAT berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola keuangan, penguatan Satuan Pengendali Internal, optimalisasi aplikasi SIMETRIS untuk kendali mutu dan biaya, serta penerapan transparansi dan akuntabilitas anggaran.


Comment