Tanjungpinang, suarakepri.com — Perselisihan antara mantan pekerja Fandika Andi Chaidir dengan CV Mitra Bangun Lestari berlanjut ke tahap pelaksanaan putusan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Fandika hingga kini mengaku belum menerima pembayaran atas hak yang diputuskan pengadilan. Sementara proses eksekusi telah memasuki tahap permohonan sita eksekusi dan diwarnai perlawanan dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengatakan tahapan aanmaning telah dilakukan. Saat ini, proses permohonan sita eksekusi masih menunggu agenda berikutnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Menurut Agung, pihak termohon eksekusi mengajukan perlawanan dengan alasan adanya kerja sama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan objek yang akan dieksekusi.
“Termohon eksekusi beralasan perlawanan diajukan karena adanya kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Agung, Kamis (3/9/2026).
Agung menyebut objek yang dipersoalkan dalam proses tersebut berupa tiga kendaraan, yakni satu unit pick up, satu unit truk dan satu unit minibus.
Namun, menurut pihak pemohon eksekusi, kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan pihak ketiga karena selama ini berada dalam penguasaan termohon eksekusi.
“Menurut kami pemohon eksekusi tidak ada kaitannya kendaraan itu dengan pihak ketiga karena selama ini dalam penguasaan termohon eksekusi,” katanya.
Agung mengatakan proses perlawanan tersebut masih berada pada tahap pembuktian dari pihak termohon eksekusi sehingga pihaknya masih menunggu agenda persidangan berikutnya.
Fandika membenarkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pembayaran atas hak yang telah diputuskan pengadilan.
“Belum sama sekali,” ujar Fandika, Jumat (04/10/2026) melalui via Telepon.
Fandika mengatakan dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013 hingga 2024. Ia mengaku hubungan kerjanya berakhir setelah dirinya diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.
Selama bekerja, Fandika juga mengaku tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) serta menjalankan pekerjaan dengan status yang merangkap.
Keterangan tersebut merupakan klaim Fandika dalam menjelaskan latar belakang perselisihan hubungan kerjanya.
Terkait permohonan sita eksekusi, Fandika mengatakan langkah tersebut ditempuh karena hingga kini hak yang telah diputuskan pengadilan belum diterimanya.
Ia juga mengetahui adanya persoalan mengenai kepemilikan kendaraan yang menjadi objek dalam proses eksekusi tersebut.
Menurut Fandika, pihak perusahaan menyatakan kendaraan tersebut berkaitan dengan pihak ketiga. Namun, sepanjang yang diketahuinya, kendaraan tersebut merupakan milik perusahaan, meskipun proses balik nama kendaraan disebut belum dilakukan.
Fandika mengatakan dirinya mengetahui proses pembelian kendaraan tersebut dan mengetahui alur kepemilikannya.
Perkara ini sebelumnya telah melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 25 Februari 2026, kewajiban pembayaran kepada Fandika ditetapkan sebesar Rp150.255.132.
Jumlah tersebut terdiri dari uang lembur sebesar Rp132.255.132 dan uang pisah sebesar Rp18 juta.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak Fandika untuk meminta pelaksanaan eksekusi terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, untuk mendapatkan keterangan dari CV Mitra Bangun Lestari, awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan sejak Kamis (3/9/2026). Konfirmasi dilakukan untuk meminta tanggapan mengenai proses eksekusi, perlawanan terhadap permohonan sita, kepemilikan tiga kendaraan yang dipersoalkan, serta pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Namun, upaya melalui sambungan telepon belum mendapatkan tanggapan.
Awak media kemudian mendatangi lokasi perusahaan di Jalan Ganet Km 11 Nomor 9-10, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Di lokasi tersebut, salah seorang karyawan menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar.
Awak media kembali menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon setelah kunjungan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, pimpinan perusahaan yang disebut diwakili Tn. Atan selaku Direktur belum memberikan tanggapan.
Ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan tetap terbuka bagi CV Mitra Bangun Lestari.

Comment