Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Eksekusi Putusan MA Tersendat, Kuasa Hukum Fandika: Hak Rp150 Juta Belum Dibayarkan

28
×

Eksekusi Putusan MA Tersendat, Kuasa Hukum Fandika: Hak Rp150 Juta Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Agung Ramadhan Saputra, S.H. (ist)

Tanjungpinang, suarakepri.com — Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan CV Mitra Bangun Lestari membayar hak mantan pekerjanya, Fandika Andi Chaidir, hingga kini belum terealisasi.

Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, S.H., mengatakan pihaknya masih menempuh proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang setelah perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan MA.

“Putusannya sudah ada. Kewajiban perusahaan juga sudah ditetapkan. Yang menjadi persoalan sekarang bagaimana putusan itu bisa dilaksanakan,” kata Agung.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 108 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 25 Februari 2026, CV Mitra Bangun Lestari diwajibkan membayar kepada Fandika sebesar Rp150.255.132.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp132.255.132 untuk kekurangan upah lembur dan Rp18 juta sebagai uang penggantian hak/separation money.

Agung mengatakan proses eksekusi telah memasuki tahapan permohonan sita eksekusi. Namun, upaya tersebut menghadapi kendala setelah objek kendaraan yang diajukan untuk disita diketahui tidak tercatat atas nama CV Mitra Bangun Lestari.

Menurut dia, pihaknya sebelumnya memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada dalam penguasaan dan digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“Informasi yang kami dapat, kendaraan itu digunakan oleh perusahaan. Tetapi ketika hendak dilakukan eksekusi, persoalannya muncul karena kendaraan tersebut tidak tercatat atas nama perusahaan,” ujarnya.

Agung menilai kondisi tersebut membuat proses pelaksanaan putusan menjadi berlarut-larut.

Terlebih, kata dia, pihak perusahaan disebut mengaitkan kendaraan tersebut dengan kerja sama bersama pihak lain.

“Kami tentu ingin mengetahui siapa pihak ketiga yang dimaksud dan apa dasar hubungan hukumnya. Kalau memang ada pihak lain yang mempunyai hak atas objek tersebut, tentunya harus ada dasar dan bukti yang jelas,” kata Agung.

Meski demikian, Agung mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di PN Tanjungpinang.

Dia menyebut pihaknya akan mengikuti mekanisme eksekusi yang ditetapkan pengadilan, termasuk apabila harus mengajukan objek lain yang secara administratif tercatat atas nama pihak yang dibebani putusan.

“Prinsipnya kami mengikuti prosedur pengadilan. Kami hanya ingin putusan yang sudah dijatuhkan itu dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan hubungan kerja Fandika dengan perusahaan berakhir karena Fandika terbukti tidak masuk kerja sejak 30 Agustus 2024. MA kemudian tetap membebankan pembayaran kekurangan upah lembur dan uang sebesar Rp18 juta kepada CV Mitra Bangun Lestari.

MA juga mempertimbangkan adanya Penetapan Pemeriksaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepulauan Riau tertanggal 29 Oktober 2024 terkait kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp132.255.132. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perusahaan terbukti tidak membayar upah lembur pekerja sesuai ketentuan.

Namun, Agung menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan lagi substansi putusan yang telah diputus pada tingkat kasasi.

“Sekarang fokus kami adalah pelaksanaan putusan. Hak yang sudah diputuskan pengadilan harus bisa direalisasikan melalui mekanisme eksekusi,” katanya.

Sementara itu, pihak CV Mitra Bangun Lestari hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan substantif mengenai status pembayaran kewajiban berdasarkan putusan MA maupun dasar hubungan dengan pihak ketiga yang disebut berkaitan dengan objek kendaraan.

Suarakepri.com tetap membuka ruang bagi CV Mitra Bangun Lestari untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Comment