Promo FBS
FBS Reliable Broker
Lingga

Diduga Jual Kembali Solar dari Kapal Sotong, Aktivitas di Lingga Timur Disebut Berlangsung Sejak 2018

94
×

Diduga Jual Kembali Solar dari Kapal Sotong, Aktivitas di Lingga Timur Disebut Berlangsung Sejak 2018

Sebarkan artikel ini
Kapal sotong berlabuh di perairan Lingga./Rian

LINGGA, SuaraKepri.com — Dugaan aktivitas jual beli kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang melibatkan salah satu oknum warga di Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sudah berjalan sejak sekitar 2018 hingga saat ini. Sumber informasi yang diperoleh menyebut, BBM jenis solar tersebut diduga berasal dari kapal-kapal sotong yang melakukan labuh jangkar di sejumlah perairan wilayah Lingga.

Kapal-kapal yang singgah tersebut diduga menjadi salah satu sumber pasokan solar yang kemudian diambil oleh warga secara perorangan. BBM tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi, sehingga muncul dugaan adanya keuntungan berlipat dari aktivitas tersebut.

Jika solar yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna, termasuk nelayan, maka aktivitas pengalihan dan penjualan kembali tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, BBM yang diperoleh berdasarkan alokasi atau fasilitas tertentu pada prinsipnya diperuntukkan bagi pengguna yang memenuhi ketentuan, bukan untuk dijadikan komoditas perdagangan kembali.

Sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, terutama terkait asal-usul solar, status BBM yang diperjualbelikan, volume yang dipindahkan, harga pembelian dan penjualan, serta legalitas pihak yang melakukan penjualan kembali.

Apabila kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan dalam jumlah tertentu untuk memperoleh keuntungan, maka perlu dipastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan terkait penyaluran maupun kegiatan niaga BBM.

Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan hal yang baru diketahui masyarakat.

“Informasinya sudah cukup lama berlangsung. Kapal-kapal sotong yang labuh jangkar di wilayah perairan Lingga itu diduga menjadi salah satu sumber solar yang kemudian diambil dan dijual kembali. Kami berharap persoalan ini dapat diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Warga lainnya, yang juga enggan namanya dipublikasikan, secara tidak langsung mempertanyakan bagaimana mekanisme pengambilan dan penjualan solar tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Menurutnya, apabila benar terdapat BBM yang diperuntukkan bagi nelayan atau pengguna tertentu kemudian dialihkan untuk kepentingan perdagangan, maka perlu ada penelusuran mengenai siapa yang memperoleh BBM, dari mana BBM tersebut berasal, kepada siapa dijual, serta apakah terdapat keuntungan dari setiap transaksi.

“Kami bukan menuduh siapa-siapa. Tetapi kalau memang ada kegiatan jual beli solar yang berlangsung bertahun-tahun, sebaiknya diperiksa. Apalagi kalau BBM itu bersubsidi dan seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan,” katanya.

Dugaan aktivitas tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan status solar yang diperjualbelikan dan legalitas rantai distribusinya.

Penelusuran juga penting untuk mengetahui apakah solar yang berasal dari kapal-kapal tersebut merupakan solar nonsubsidi yang dibeli secara sah, atau justru BBM tertentu/subsidi yang memperoleh alokasi berdasarkan ketentuan bagi nelayan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penjualan BBM secara berulang oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha niaga yang dipersyaratkan, aparat dan instansi terkait dapat memeriksa aspek legalitas kegiatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung apabila memang terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut transaksi antar perorangan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola distribusi BBM, ketepatan sasaran BBM bersubsidi, serta potensi penyalahgunaan komoditas yang mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi mengenai aktivitas tersebut.

Penulis : Febrian S.r

Comment