Batam, suarakepri.com — Informasi dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah warung kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat menyebar dan memicu keresahan warga, akhirnya terbantahkan setelah polisi melakukan penyelidikan.
Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang memastikan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya aksi perampokan sebagaimana informasi awal yang disampaikan kepada warga.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pria berinisial RS (40) ditemukan dalam kondisi terluka di dalam warung. Kepada warga yang memberikan pertolongan, ia mengaku menjadi korban Curas dan kemudian dibawa ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti polisi. Petugas mendatangi lokasi, memeriksa saksi, mengecek kondisi tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan aktivitas atau pergerakan yang mengarah pada adanya pelaku dari luar yang melakukan tindak pidana Curas. Petugas juga menemukan sebuah cutter di dalam warung yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan TKP. Setelah RS mendapatkan perawatan, polisi melakukan pendalaman terhadap keterangannya di kediaman kerabatnya di kawasan Green Nongsa City.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, hasil pemeriksaan dan sejumlah petunjuk di lapangan menjadi dasar polisi untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya beredar.
“Berdasarkan hasil olah TKP, bukti petunjuk, dan pemeriksaan mendalam, kejadian tersebut bukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial,” kata Tigor dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, RS akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai dirinya menjadi korban perampokan tidak benar. Polisi menyebut kondisi yang dialaminya berkaitan dengan persoalan keluarga, tekanan ekonomi dan utang-piutang, termasuk pinjaman daring.
RS kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran kepolisian karena informasi tersebut telah menimbulkan kegaduhan.
Polresta Barelang menegaskan kesimpulan mengenai tidak adanya Curas didasarkan pada rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan TKP, penelusuran CCTV hingga pendalaman keterangan RS.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan informasi awal yang beredar di media sosial.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami suatu kejadian yang diduga tindak pidana agar segera melaporkannya melalui layanan Polisi 110 sehingga informasi dapat diverifikasi dan ditangani sesuai prosedur.





Comment