Bintan, suarakepri.com — Pemasangan poster salah satu bakal calon Kepala Desa Toapaya Selatan di sejumlah pohon dan tiang listrik di kawasan Perumahan Citra Pelita 9 menjadi sorotan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bintan 2026.
Berdasarkan pengamatan dan dokumentasi yang diperoleh, poster bergambar salah satu bakal calon tersebut terlihat terpasang pada beberapa pohon dan tiang listrik di kawasan perumahan. Poster memuat foto, nama, serta keterangan sebagai calon Kepala Desa Toapaya Selatan.
Pemasangan alat peraga pada fasilitas yang berada di ruang publik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata tertib Pilkades, khususnya ketentuan mengenai lokasi pemasangan poster dan alat peraga pencalonan.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan dari Panitia Pilkades Toapaya Selatan. Sebab, pemasangan poster di pohon maupun tiang listrik tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa memastikan ketentuan yang berlaku, status lokasi, serta kewenangan panitia dalam mengatur pemasangan alat peraga.
Pemerintah Kabupaten Bintan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan teknis tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa untuk memastikan aturan pemasangan alat peraga dalam Pilkades 2026.
Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi apakah pemasangan poster pada sejumlah pohon dan tiang listrik di Perumahan Citra Pelita 9 telah sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan panitia atau justru berada di luar lokasi yang diperbolehkan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang diduga berkaitan dengan poster tersebut melalui akun TikTok @sugengfitri.
Dalam pesan yang dikirim, wartawan memperkenalkan diri dari SuaraKepri.com dan menyampaikan temuan mengenai poster yang diduga dipasang menggunakan paku pada pohon. Konfirmasi juga diarahkan untuk mengetahui apakah pihak terkait memahami ketentuan pemasangan alat peraga dalam Pilkades Toapaya Selatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang dihubungi.
Di sisi lain, Panitia Pilkades Toapaya Selatan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai titik pemasangan alat peraga yang diperbolehkan, ketentuan penggunaan pohon dan tiang listrik sebagai tempat pemasangan, serta mekanisme penertiban apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai aturan.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh bakal calon mengikuti ketentuan yang sama dan menjaga pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai tata tertib yang berlaku.

Comment