Bintan, suarakepri.com — Polemik pemasangan poster bakal calon Kepala Desa Toapaya Selatan di sejumlah pohon di kawasan Perumahan Citra Pelita (Cipel) 9 dan 10 akhirnya mendapat klarifikasi dari calon yang bersangkutan.
Bakal calon Kepala Desa Toapaya Selatan, Sugeng Handayani, membenarkan bahwa poster yang terpasang di kawasan tersebut merupakan miliknya.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya awak media mempertanyakan pemasangan sejumlah poster di ruang publik, khususnya pada pohon di kawasan Perumahan Citra Pelita 9 dan 10.
Sugeng menjelaskan, sebagian poster miliknya sebelumnya memang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, untuk poster yang masih terpasang di kawasan Cipel 9 dan 10, dirinya mengaku kemungkinan luput dari pemantauan sehingga belum sempat dicabut.
“Memang benar itu poster saya. Sebelumnya sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP. Kalau yang di Perumahan Cipel 9 dan 10 kemungkinan kami melewatkannya, sehingga belum dicabut,” ujar Sugeng saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (25/09) siang
Sugeng juga menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti keberadaan poster tersebut.
“Sore ini akan kami cabut posternya, Bang. Terima kasih sebelumnya sudah mengingatkan,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan oleh awak media SuaraKepri.com.
Hingga pemantauan pada sore hari setelah klarifikasi disampaikan, poster yang berada di beberapa pohon di kawasan tersebut masih terlihat terpasang.
Namun, berdasarkan pantauan kembali pada Sabtu, 26 September 2026, poster tersebut sudah tidak lagi terlihat di lokasi. Dengan demikian, poster yang sebelumnya menjadi sorotan tersebut telah dilepas.
Tindakan pelepasan itu sekaligus menunjukkan adanya tindak lanjut atas klarifikasi yang disampaikan Sugeng Handayani sebelumnya.
Sementara itu, persoalan pemasangan alat peraga dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bintan 2026 tetap perlu mengacu pada ketentuan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menerbitkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 22 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam memastikan setiap tahapan Pilkades, termasuk pemasangan alat peraga pencalonan, berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dan pencabutan poster tersebut, persoalan di Cipel 9 dan 10 kini telah ditindaklanjuti oleh pihak calon yang bersangkutan.
Meski demikian, Panitia Pilkades Toapaya Selatan tetap diharapkan memberikan penjelasan mengenai titik-titik pemasangan alat peraga yang diperbolehkan serta mekanisme penertiban apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.
Kejelasan aturan tersebut penting agar seluruh calon maupun bakal calon memperoleh perlakuan dan pedoman yang sama, sehingga tahapan Pilkades Toapaya Selatan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.



Comment