Promo FBS
FBS Reliable Broker
Tanjungpinang

Hampir Sejam Menunggu, Konsumen Temukan Rambut dan Hewan Kecil dalam Makanannya

40
×

Hampir Sejam Menunggu, Konsumen Temukan Rambut dan Hewan Kecil dalam Makanannya

Sebarkan artikel ini
Terlihat ada serangga di makanan yang dipesan oleh konsumen disalah satu rumah makan di Tanjungpinang, Sabtu (08/10). /F: ist

Tanjungpinang, suarakepri.com — Keluhan terhadap pelayanan dan kebersihan makanan di salah satu rumah makan di Tanjungpinang menjadi sorotan. Seorang konsumen mengaku menemukan helai rambut dan seekor hewan kecil di dalam sambal yang disajikan bersama menu ayam, Sabtu malam (7/11/2026).

Selain persoalan kebersihan makanan, konsumen tersebut juga mengeluhkan lamanya waktu penyajian. Pesanan yang dicatat sekitar pukul 19.50 WIB baru tiba di meja pada pukul 20.45 WIB. Artinya, pelanggan harus menunggu sekitar 55 menit sebelum makanan disajikan.

Namun, persoalan yang paling disayangkan konsumen justru temuan benda asing di dalam makanan yang diterimanya.

“Hampir sejam nunggu, tapi kotor. Ada rambut dan hewan di dalam sambal yang ada di atas ayam,” ungkap konsumen tersebut.

Temuan itu membuat konsumen kehilangan selera makan dan memilih tidak melanjutkan santapannya. Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan kebersihan selama proses penyiapan hingga penyajian makanan.

Dalam usaha kuliner, kecepatan pelayanan memang menjadi bagian dari kualitas layanan. Namun, aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan makanan yang disajikan kepada pelanggan memenuhi persyaratan keamanan dan higiene sanitasi.

Ketentuan mengenai keamanan pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 1 angka 5, keamanan pangan dimaknai sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan manusia.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pelaku usaha kuliner memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan keamanan dan mutu makanan yang disajikan kepada pelanggan.

Adapun standar kesehatan lingkungan dan higiene sanitasi pangan olahan siap saji juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023. Ketentuan ini mencakup makanan siap saji yang disediakan rumah makan dan restoran.

Meski demikian, dugaan persoalan higiene dalam kasus ini masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang. Keluhan konsumen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh pengelola usaha.

SuaraKepri.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengelola melalui akun Instagram rumah makan tersebut. Konfirmasi dilakukan melalui pesan langsung (DM) dan kolom komentar pada unggahan akun yang bersangkutan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi. Berdasarkan pemantauan redaksi, akun Instagram tersebut masih terlihat aktif mengunggah Instagram Story.

SuaraKepri.com tetap membuka ruang bagi pihak pengelola untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan kronologi dari sisi pelaku usaha maupun langkah evaluasi yang dilakukan atas keluhan konsumen tersebut.

Comment