
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilahwayu yang didampingi Ginta Asmara, Ashady Selayar dan Muhammad Arif.
Dalam RDP, Maskur menanyakan tentang sejauh mana sosialisasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Selain itu aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditetapkan juga dipertanyakan.

Ia meminta kepada KPU terkait ukuran APK dibuat format agar diketahui aturan yang sebenarnya. “Kami tidak mau gara gara salah dalam pemasangan APK ditegur dan didis,” ucap Pepy.
Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, juga meminta kepada KPU agar mensosialisasikan kembali tentang Pemilu Legislatif 2019, baik aturan maupun yang lainnya. “Kasihan nanti para Caleg yang ikut Pemilu 2019 sudah berkorban dan didukung oleh keluarganya, gara gara aturan yang tidak dilaksanakan akhirnya ia didiskualifikasi,” kata Dani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, terkait aturan APK sudah diatur oleh KPU dan pihak Bawaslu hanya sebatas mengawasi. “Namun kami tetap berkoordinasi kepada semua pihak untuk melakukan penindakan APK. Sebelum melakukan penindakan, kami akan berkoordinasi dan memberi tahu terlebih dahulu kepada Caleg dan Partai, sebelum diturunkan APK yang tidak sesuai aturan,” katanya.(SN)







Comment