Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD T.A 2018 di DPRD Kota Tanjungpinang, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (28/9).

Dalam rapat paripurna, DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati anggaran perubahan APBD Tanjungpinang 2018 sebesar Rp 915.24 milyar.
“Terdapat penambahan sebesar Rp 81,97 milyar atau naik 8,96% dari APBD (murni) 2018,” ucap Syahrul dalam sambutannya dihadapan anggota DPRD.
Sedangkan target pendapatan daerah, menurut Syahrul, sebesar Rp 891,52 milyar yang sebelumnya telah disampaikan pada KUA perubahan dan PPAS perubahan serta pengantar Nota Keuangan.
Dari perhitungan, ada penambahan sebesar Rp 74,3 milyar atau mengalami kenaikan 8,33%. “Pendapatan daerah meliputi penerimaan dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan provinsi dan pusat,” katanya.

Sementara dari sisi belanja untuk perubahan dan pergeseran di perubahan APBD 2018 meliputi belanja hibah, bansos, belanja tidak terduga dan penganggaran perencanaan baru terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Juga usulan prioritas OPD serta penambahan anggaran untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, penambahan anggaran belanja gaji dan tunjangan PNS, penambahan anggaran biaya penerangan jalan dan penambahan anggaran untuk jaminan kesehatan PNS,” ujar Walikota Syahrul.
Sehingga perubahan APBD T.A 2018 sebesar Rp 915.24 milyar mengalami kenaikan sebesar Rp 81,97 milyar atau 8,96% dari APBD Murni 2018. Adapun hasil pendapatan daerah disumbang PAD sebesar Rp 158,24 milyar, dana perimbangan Rp 663,24 milyar, dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp70,03 milyar.
“Maka total belanja sebesar Rp915,24 milyar, dari penambahan belanja langsung maupun tidak langsung,” kata Syahrul.

“Namun, tetap berorientasi pada pemandaaatan anggaran berbasis kinerja yang mengedepankan akuntabilitas serta prinsip pada efisiensi dan efektifitas,” tutupnya. (tr/hms)







Comment