BENGKALIS, SuaraKepri.com – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perambahan wilayah hutan produksi (HP) dengan menggunakan alat berat (Excavator) pada Rabu (25/8/2021) tepatnya di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka Muslihin (operator) dan Samuel Sibuhea (pengawas Excavator) yang telah mengarap wilayah hutan tersebut lebih kurang 4 Ha.
Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, hutan seluas 4 Ha di garap menggunakan Excavator, dan mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan yang sedang bekerja di area HPK di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil.
“Setelah itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Babinkamtibmas melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, dan mengamankan barang bukti 1 unit alat berat (Excavator) merk Hitachi tipe 110 warna orange,” ungkap Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatreskrim AKP Meky Wahyudi saat press release, Senin (30/8/2021) di Mapolres Bengkalis.
Atas kejadian itu, kedua pelaku pekerja operator dan pengawas Excavator di suruh oleh Aman Dhamaris Sibuhue (DPO).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 92 ayat 1 UU RI 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan telah diubah pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Comment