BENGKALIS, SuaraKepri.com – Satnarkoba Polres Bengkalis kembali lakukan penangkapan penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis shabu, di kedai Coffe Morris, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Adapun tersangka yang sudah diamankan Polres Bengkalis yakni, S alias Yetno Bin Misgi (Alm), 43 tahun, Jalan Jendral Sudirman Gang Jawa Bengkalis, IH alias Iwan Tato bin Samsuri (40 tahun) wiraswasta warga Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, dan S alias Udin Pirang Bin M.Ali (Alm) 53 tahun, Jalan Wonosari Timur, Gang Bandes, Kabupaten Bengkalis.
Dengan barang bukti (BB) yang diamankan Polres Bengkalis 1 (satu) paket narkotika jenis shabu 7 Gram, 4 (empat) unit Hanphone dan uang tunai Rp700 Ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan yang didampingi Kanit Narkoba Polres Bengkalis Toni Iptu Tony Armando, S.E menyampaikan, pada Rabu, 7 April 2021 di Mapolres Bengkalis dalam pres reales penangkapan dilakukan oleh tim Satnarkoba Bengkalis di caffe tersebut merupakan informasi dari masyarakat Bengkalis.
“Dari dua tersangka tersebut yaitu, S dan IH diamankan di caffe dan S diamankan di rumah kediamannya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Dari kedua tersangka, Yetno dan Iwan Tato adalah merupakan Resedivis perkara narkoba, dan sudah lama menjadi target operasi (TO).
Sementara, S alias Udin pirang akan direhabilitasi oleh BNN, karena tersangka tidak ditemukan berupa barang bukti. Dan bagi pengguna mau pun berhenti ketagihan narkoba bisa melaporkan diri untuk direhabilitasi di polres Bengkalis.
Bagi pengguna dan pengedar diterapkan,
pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasa pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Comment