Promo FBS
FBS Reliable Broker
Batam

Herizon, Mantan Kepsek SMPN 28 Batam Kembali Disidang

587
×

Herizon, Mantan Kepsek SMPN 28 Batam Kembali Disidang

Sebarkan artikel ini
Herizon, saa. |t akan disidang kembali di PN Batam. | [foto. SuaraKepri.com]

Herizon, saa. |t akan disidang kembali di PN Batam. | [foto. SuaraKepri.com]
Herizon, saat akan disidang kembali di PN Batam. | SuaraKepri.com
BATAM, SuaraKepri.com – Hari Rabu (17/10) ini, Drs. Herizon, SPd, mantan oknum kepala sekolah (kepsek) SMPN 28 kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Batam. Herizon sebelum menjadi pesakitan diduga telah melakukan pencabulan terhadap 14 orang siswinya.

Sidang lanjutan ini rencananya akan kembali menghadirkan saksi-saksi. Selain dihadiri oleh orang tua korban, guru dan diknas Batam, sidang ini juga mendapat perhatian dari masyarakat lainnya.

Perbuatan Herizon ini jika benar terbukti bersalah, maka namanya dapat dibukukan sebagai guru dengan korban cabul terbanyak di tanah air karena korbannya sebanyak 14 orang.

Herizon sendiri hadir dalam sidang menggunakan kaos merah dan celain kain hitam. Sebelum sidang dimulai, Herizon tampak duduk terdiam dan menunduk. Sebelum memasuki ruangan persidangan PN Batam, Herizon hanya bungkam saat diwawancarai wartawan.

[sk]

Comment