Batam, suarakepri.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memperkuat upaya perlindungan karya kreatif masyarakat melalui layanan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis di Mega Mall Batam, Minggu-Senin (23-24/8/2026).
Kegiatan yang digelar bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam tersebut merupakan layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus melakukan pendaftaran Hak Cipta, khususnya karya lagu.
Selama dua hari pelaksanaan, Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang datang, mulai dari musisi, pencipta lagu hingga kalangan akademisi dan dosen.
Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah karya yang dihimpun dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 35 karya lagu berhasil didaftarkan secara resmi melalui sistem e-Hak Cipta. Sementara itu, terdapat 87 karya lagu lainnya yang telah didata dan akan diproses setelah persyaratan administrasi dilengkapi.
Menariknya, pendaftaran Hak Cipta dalam kegiatan tersebut diberikan tanpa biaya atau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0. Fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku seni dan ekonomi kreatif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Salah satu musisi lokal, Yan Gaboh, turut memanfaatkan layanan tersebut dengan mendaftarkan karya lagunya. Ia menilai program tersebut sangat membantu para musisi dan pelaku seni yang aktif berkarya.
“Program ini sungguh sangat membantu, terutama buat para musisi dan pelaku seni yang produktif berkarya, demi melindungi karyanya untuk di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan dalam memperoleh perlindungan terhadap karya juga memberikan dorongan moral bagi para musisi untuk terus berkarya.
“Jadi lebih punya rasa percaya diri lagi untuk tidak berhenti bernyanyi,” katanya.
Gaboh berharap program pendampingan pendaftaran Hak Cipta tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena dinilai memiliki dampak penting bagi keberlangsungan karya para musisi.
“Kami merasa bangga jika bisa bekerja sama dengan kegiatan ini. Semoga ini tetap berkelanjutan dan akan terus dilakukan. Besar pengaruhnya untuk masa depan yang akan datang,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri mendorong semakin banyak pelaku ekonomi kreatif dan musisi di Kota Batam untuk memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hak Cipta tidak hanya berkaitan dengan hak moral pencipta, tetapi juga memberikan kepastian terhadap hak ekonomi yang melekat pada karya mereka.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan layanan langsung kepada masyarakat diharapkan dapat memperluas akses pelayanan KI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan karya kreatifnya secara resmi. (White Rose)


Comment