Bintan, suarakepri.com – Seorang laki-laki berinisial H (35) telah tega menggauli anak tirinya selama 2 tahun, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya tersebut setelah dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Bintan, Minggu (04/06).
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. menjelaskan bahwa personilnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan pada Jumat (26/05) karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,” Ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menerangkan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun saat ini. Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dimana pada saat itu korban masih berusia 11 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk mendalami kasus tersebut. Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah. Aksi bejat tersebut dilakukannya di kediaman rumahnya di Kecamatan Toapaya.
Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (Thafan)
Comment