Bintan, suarakepri.com – Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Kelompok Tani Bintang Bintan Tani Gemilang, Kecamatan Bintan Utara, yang diketuai oleh Iwan Iskandar Aklis, dikabarkan, merupakan Kelompok binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan.
Akibat pemberitaan tersebut, Camat Bintan Utara, Firman Setyawan, S.Pi memberikan klarifikasi atas kesalahan informasi yang telah dimuat di media suarakepri.com.
Melalui via telepon, Firman menjelaskan kepada awak media suarakepri.com, bahwasanya Kelompok Tani Bintan Bintan Gemilang bukan Kelompok Tani binaan DLH Bintan, tapi merupakan kelompok tani Binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
“Izin bang, ada kesalahan dalam penulisan beritanya, untuk kelompok tani tersebut, itu merupakan kelompok tani binaan KPHP, bukan binaan DLH Bintan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, hal ini perlu disampaikan kembali, agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. Karena informasi yang diberikan dan dimuat dalam media tersebut, ada kesalahan dalam penulisan.
Selain itu, ia menambahkan, tuntutan yang diberikan lebih kepada KPHP, terkait izin pengelolaan lahan hutan lindung.
“Tuntutan kami lebih ke prosedur pengelolaan perhutanan sosial itu seperti apa, kok bisa kelompok tani tersebut mengelola lahan hutan lindung, padahal belum ada izin dan legalitas terkait pengelolaan lahan hutan lindung,” pungkasnya.

Comment