Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

KSOP Kijang Tegaskan Galangan Kapal di Tokojo Tak Kantongi Izin dari KSOP

20
×

KSOP Kijang Tegaskan Galangan Kapal di Tokojo Tak Kantongi Izin dari KSOP

Sebarkan artikel ini
KSOP Kijang.

Bintan, suarakepri.com – Aktivitas galangan kapal di kawasan Tokojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diketahui belum mengantongi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang.

Hal tersebut ditegaskan Kepala KSOP Kelas III Kijang, Capt. Juanda Silaen, S.SiT., M.M., saat dikonfirmasi tim Amok Kepri, Rabu (30/9/2026).

“Kalau di Tokojo galangan kapal tidak ada izin dari kami,” kata Juanda melalui pesan WhatsApp.

Namun, Juanda menjelaskan bahwa kondisi tersebut perlu dibedakan dengan aktivitas pembangunan kapal pelayaran rakyat (Pelra).

Menurutnya, KSOP tidak menerbitkan izin untuk kegiatan pembuatan kapal Pelra karena belum terdapat ketentuan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

“Kalau pembuatan-pembuatan kapal Pelra kami tidak mengeluarkan izin, karena itu belum ada ketentuan, dan mereka bisa bangun di mana saja, namanya masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi informasi baru dalam penelusuran aktivitas usaha galangan kapal di Tokojo yang sebelumnya mendapat sorotan terkait lokasi kegiatan dan status pemanfaatan ruangnya.

Dengan adanya penjelasan KSOP tersebut, status perizinan aktivitas galangan kapal kini tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin dari KSOP, tetapi juga perlu dilihat dari jenis kegiatan yang dilakukan serta dokumen perizinan lain yang menjadi persyaratan usaha.

Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menetapkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kijang Tahun 2024–2044. Dalam regulasi tersebut, Kawasan Perkotaan Kijang diarahkan sebagai pusat industri maritim dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan budaya.

Karena itu, keberadaan aktivitas galangan kapal tidak serta-merta dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya izin dari KSOP. Status kesesuaian lokasi dengan tata ruang serta pemenuhan perizinan berusaha dan persyaratan lingkungan juga menjadi bagian yang perlu dipastikan.

Tim Amok Kepri juga telah meminta konfirmasi kepada pemilik Galangan Kapal Kim Kui mengenai status perizinan dan dasar pelaksanaan aktivitas usaha tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik Galangan Kapal Kim Kui belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi tersebut tetap dibuka untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pengelola mengenai status usaha dan perizinan yang dimilikinya.

Comment