Bintan, suarakepri.com – Aktivitas usaha dok kapal di kawasan Tokojo, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Kegiatan yang berada di titik koordinat 0.823699, 104.604121 tersebut disebut-sebut dikelola pengusaha Kim.
Sorotan muncul setelah terdapat perbedaan informasi mengenai status kawasan dan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.
Kepala KPHP Unit IV Bintan–Tanjungpinang, Ruah Alim Maha, S.Hut., saat dikonfirmasi terkait titik koordinat tersebut menyampaikan bahwa pada peta yang digunakan pihaknya, lokasi dimaksud ditampilkan berwarna putih.
Namun, warna putih pada peta tersebut perlu dibaca berdasarkan legenda atau klasifikasi peta yang digunakan dan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai lokasi yang bebas dari ketentuan tata ruang maupun perizinan.
Sementara itu, informasi dari BPN Bintan menyebut status bidang tanah dapat dicek melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN maupun Sentuh Tanahku.
Dari keterangan salah seorang pegawai BPN Bintan, hasil pengecekan menunjukkan kawasan hutan disebut aman, namun dari sisi tata ruang lokasi tersebut masuk kawasan lindung mangrove. Disebutkan pula lokasi telah bersertifikat dan kegiatan usaha dapat dilakukan dengan ketentuan peruntukan yang berlaku, termasuk kawasan KEK ekowisata.
Persoalan kemudian mengarah pada kelengkapan perizinan kegiatan.
Salah seorang petugas PUPR Bintan mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa kegiatan tersebut belum memiliki surat izin resmi dari PUPR.
“Dia belum ada surat izin resmi dari PUPR. Tapi dari Syahbandar sudah keluar,” ujarnya.
Petugas tersebut juga menyebut legalitas yang diketahuinya berkaitan dengan badan usaha.
“Untuk legalitas yang saya tahu, yang dimiliki Pak Kim, itu badan usahanya saja untuk menjalankan usahanya. Kalau izin lokasi saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Bintan, Deni, membenarkan bahwa titik lokasi tersebut masuk ekosistem mangrove.
“Benar masuk ke ekosistem mangrove,” kata Deni.
Ia menjelaskan, hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu adalah kepemilikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS.
“Dicek dulu apakah pemohon sudah memegang perizinan KKPR dari sistem OSS. Untuk mangrove ada aturannya lagi, karena ada kewajiban yang harus mereka penuhi agar bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Deni menambahkan, proses perizinan KKPR saat ini menggunakan sistem OSS, sedangkan pelayanan perizinan berada pada PTSP.
Di sisi lain, kegiatan tersebut disebut menggunakan KBLI 30111 – Industri Kapal dan Perahu. Namun, kepemilikan badan usaha atau KBLI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan pada lokasi tertentu telah memenuhi seluruh persyaratan tata ruang dan lingkungan.
Untuk memperoleh hak jawab, awak media telah menghubungi pengusaha yang disebut terkait kegiatan tersebut dan meminta klarifikasi mengenai kepemilikan lokasi, sejak kapan beroperasi, NIB dan KBLI, status lahan, KKPR, persetujuan lingkungan serta perizinan dari Syahbandar.
Awak media juga meminta dokumen pendukung untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengusaha yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Dengan demikian, persoalan utama yang masih perlu dijelaskan adalah apakah kegiatan dok kapal tersebut telah memiliki KKPR, persetujuan lingkungan dan perizinan lain yang dipersyaratkan untuk pemanfaatan lokasi yang disebut berada dalam ekosistem mangrove.

Comment