Bintan, SuaraKepri.com – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melakukan pengusiran terhadap 5 kapal ikan, berkendara Tiongkok. Melalui KN Tanjung Datu 301 tindaklanjuti laporan VTS Batam, Bakamla RI terkait kapal ikan berbendera Cina yang sedang berlabuh jangkar di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Penindak lanjutan tindakan tegas ini berawal pada hari Selasa, 10 September 2024, pukul 12.00 WIB melalui VTS (Vessel traffic system) Batam memonitor 5 kapal ikan cina sedang melaksanakan labuh jangkar di 22NM utara tanjung berakit dengan koordinat : 1° 23.099’ N 104°34.223’ E.
“VTS Batam melaksanakan kontak radio channel 16 kepada 5 kapal ikan Cina tersebut namun tidak ada respon dari 5 kapal ikan Cina tersebut,” begitulah informasi yang disampaikan Humas Bakamla RI. Pukul 16.00 WIB VTS Batam berkoordinasi dengan KN Tanjung Datu 301 untuk melaksanakan pendalaman kasus tersebut.
“5 kapal ikan Cina tersebut terindikasi melaksanakan Labuh Jangkar di perairan utara Tanjung Berakit untuk menunggu antrean masuk ke Pelabuhan Singapura. Selanjutnya pada pukul 20.00 Komandan KN Tanjung Datu 301 melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Operasi Laut, Bakamla RI,” tambahnya.
Pada Pukul 21.00 Komandan KN Tanjung Datu 301 melaksanakan briefing dengan tim VBSS KN Tanjung Datu 301 untuk penyusunan rencana pelaksanaan pendindakan pemeriksaan. Jarak KN Tanjung Datu 301 ke titik koordinat lokasi 5 kapal ikan cina tersebut adalah 43NM.
“Rabu 11 September 2024 pukul 04.00WIB Komandan KN Tanjung Datu 301 memerintahkan untuk menurunkan 2 tim VBSS menuju ke lokasi 5 Kapal ikan cina tersebut. Pukul 06.00 tim VBSS KN tanjung datu 301 membayang bayangi 5 kapal ikan cina tersebut hingga 5 kapal ikan Cina atau Tiongkok tersebut menjauhi perairan Batam menuju ke TSS (traffic separation scheme) di Singapura,” ungkapnya.
Editor : Tafan
Comment