Bintan, suarakepri.com – Persoalan kerusakan kendaraan warga setelah mengisi Pertalite di SPBU Kilometer 16 Toapaya, Kabupaten Bintan, kini menyisakan persoalan baru. Meski sebelumnya disebut ada kesediaan manajemen SPBU untuk mengganti biaya perbaikan kendaraan konsumen, hingga kini kepastian mekanisme dan realisasi ganti rugi tersebut belum jelas.
Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Daeng Salamun, sebelumnya menyampaikan bahwa konsumen yang kendaraannya mengalami kerusakan dapat mengajukan penggantian biaya dengan menunjukkan bukti pembelian Pertalite pada waktu kejadian.
Informasi mengenai rencana penggantian biaya perbaikan tersebut diperoleh polisi saat melakukan pengecekan langsung ke SPBU Km 16, Rabu (26/08).
Selain itu, warga diminta membawa bukti perbaikan dari bengkel sebagai dasar untuk melihat jenis kerusakan serta biaya yang telah dikeluarkan.
Namun, ketika persoalan mulai mengarah pada pertanggungjawaban kepada konsumen, pihak pengelola SPBU belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses ganti rugi tersebut akan dilakukan.
Ira S, yang disebut sebagai pihak manajemen PT Sinar Mas Mustika Bintan selaku pengelola SPBU Km 16, saat dikonfirmasi mengenai kepastian ganti rugi bagi pengendara yang kendaraannya mengalami kerusakan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Kondisi tersebut membuat nasib konsumen yang telah mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kendaraannya masih menjadi tanda tanya.
Salah seorang warga, Hendrik, sebelumnya mengaku harus membawa sepeda motornya ke bengkel setelah mengalami masalah usai mengisi Pertalite di SPBU tersebut.
“Kemarin kami isi, sekarang motor masuk bengkel, klepnya pada bocor,” kata Hendrik.
Ia juga menyebut sejumlah rekannya mengalami keluhan serupa. Kendaraan disebut mengeluarkan asap dan mengalami penurunan tenaga setelah digunakan.
Bagi warga yang telah mengeluarkan biaya perbaikan, kepastian penggantian menjadi persoalan penting. Terlebih, kerusakan kendaraan bukan hanya menimbulkan biaya tambahan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari pemilik kendaraan.
Sementara itu, polisi masih mendalami persoalan tersebut. Dari pengecekan di lokasi, polisi menemukan adanya kesalahan dalam proses pengisian BBM yang menyebabkan selang solar masuk ke tangki Pertalite.
Polisi belum menyimpulkan apakah kejadian tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
“Kita masih selidiki dulu. Kita masih penyelidikan tentunya kita ambil keterangan-keterangan yang ada di lapangan. Nanti pihak-pihak terkait dipanggil kembali, kita undang untuk mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Salamun.
Untuk memastikan kandungan BBM yang berada di dalam tangki, pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh Pertamina. Sementara BBM yang diduga tercampur telah ditangani dengan proses pengurasan dan pembersihan tangki.
Kini, perhatian warga tidak lagi sebatas pada penyebab tercampurnya BBM. Pertanyaan berikutnya adalah kapan dan bagaimana biaya perbaikan kendaraan konsumen akan diganti?
Pihak SPBU sebelumnya menyatakan adanya mekanisme penggantian dengan syarat tertentu. Namun, tanpa penjelasan langsung dari manajemen, konsumen masih belum memperoleh kepastian mengenai tahapan pengajuan, batas waktu, maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan yang mereka alami.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Ira S terkait ganti rugi pengendara yang menjadi korban belum mendapatkan jawaban.


Comment