Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Pelaku Curanmor di Bintan Ketakutan Hingga Akui Perbuatannya Kepada Korban

2021
×

Pelaku Curanmor di Bintan Ketakutan Hingga Akui Perbuatannya Kepada Korban

Sebarkan artikel ini
Para pelaku curanmor saat berada di Polsek Gunung Kijang, Rabu (13/09). /F: TC

Bintan, suarakepri.com – Diduga telah melakukan pencurian Motor (Curanmor) di Bintan, salah seorang pelaku membeberkan aksinya kepada korban hingga akhirnya ditangkap oleh personil Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan pada hari Rabu (06/09).

Kejadian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra, S.E., M.H. yang membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

“Iya benar, personil kita berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Salahuddin (44) yang beralamat di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang,” ujarnya.

Putra juga menerangkan. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di depan rumah saat sedang melaut mencari nafkah pada malam hari.

Terungkapnya kejadian tersebut, berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.

“Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban, dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan 2 orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32),” paparnya.

Masih sambungnya. Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit, sedangkan tersangka AR yang merupakan warga Desa Berakit ditangkap dirumahnya. Untuk barang bukti yang didapat yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kunci L, dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi.

“Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan masih menjalani proses penyidikan yang dijerat dengan pasal 363 K.U.H. Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Thafan Casper

Comment