Bintan, suarakepri.com – Pelarian seorang pria berinisial M (29), tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bintan Timur, berakhir setelah polisi mengamankannya di atas kapal tujuan Kepulauan Anambas.
M diamankan personel Polsek Palmatak bersama Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Pelabuhan Palmatak pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi sebelumnya mendapat informasi bahwa pria tersebut meninggalkan Bintan melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar mengatakan, informasi keberadaan M ditindaklanjuti dengan pengecekan daftar penumpang kapal yang berangkat dari Tanjung Uban.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan personel Pos Polisi Pelabuhan ASDP Tanjung Uban untuk mengecek daftar penumpang kapal,” kata Yofi.
Dari pengecekan tersebut, polisi menemukan nama yang diduga berkaitan dengan M dalam daftar penumpang KMP Bahtera Nusantara 01 tujuan Kepulauan Anambas. Informasi itu kemudian diteruskan kepada jajaran kepolisian di Anambas untuk dilakukan pencarian saat kapal tiba.
Petugas akhirnya menemukan M di dalam kapal ketika bersandar di Pelabuhan Palmatak. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Palmatak sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Pada Sabtu (26/9/2026), M bersama personel tiba di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan M sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada 22 September 2026. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 September 2026.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak korban masih berusia anak-anak dan berlangsung hingga 2026 di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan pihaknya akan menangani perkara yang melibatkan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan memproses setiap laporan secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Aang.
M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Yofi menambahkan, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
M tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







Comment