BINTAN, suarakepri.com – Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang ini diamankan saat sedang berada di rumah keluarga pacarnya di Desa Teluk Sebong Kamis (24/10/24).
Dalam keterangannya Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menjelaskan kronologi Curat yang dilakukan pemuda itu.
Dimana pelaku meringsek masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban berinisial M di jalan Barek Motor Kijang Kota pada minggu pagi (20/10/24).
“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp.3.000.000,” kata KasiHumas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Bintan
Editor : Angga
Comment