Promo FBS
FBS Reliable Broker
Bintan

Perkuat dengan Pernyataan Para Saksi dan Bukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

898
×

Perkuat dengan Pernyataan Para Saksi dan Bukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Bintan, suarakepri.com – Meski hasil dari penyelidikan dan keterangan para saksi dipersidangan Pengadilan Negeri, Tanjungpinang, pada Selasa, 09 November 2021 sudah cukup jelas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Agus Priadi Alias Agus bin Warijo, dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, penjara selama 1 Tahun 6 Bulan, serta membebani terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bakhtiar Batubara, S.H. selaku kuasa hukum terdakwa Agus, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan JPU, ia menuntut agar terdakwa tidak dinyatakan bersalah, sehingga pihaknya mengajukan nota pembelaan Pledoi. Hal ini telah ditanggapi JPU, dan akan menyampaikan tanggapannya pada 15 November 2021 nanti.

“Jika melihat dari keterangan para saksi, tenaga ahli, surat-surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, seharusnya kasus ini sudah selesai, karena tidak ada unsur yang memberatkan terdakwa dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Sedangkan berdasarkan bukti, pembakaran yang dilakukan hanya membakar tiga tumpukan ranting dan sampah, dengan tujuan agar lokasi kembali bersih, sehingga dapat ditanami tanaman yang bermanfaat,” Ujar Bakhtiar.

Bakhtiar menambahkan, keterangan para saksi tersebut sebanyak sembilan orang, yang telah dihadirkan pada saat persidangan. Tiga dari sembilan saksi, pernyataannya dibantah oleh terdakwa.

Adapun tiga orang saksi yang pernyataannya dibantah oleh terdakwa berdasarkan informasi dari Bakhtiar adalah, Renatus Silalahi Alias Rena selaku Komandan Sekuriti PT. BMW (Buana Mega Wisatama) sekitar Pengudang, Raja Nazaruddin selaku Chif Sekuriti PT. BMW sejak 9 tahun yang lalu, Syet bin Sikus selaku Kepala Desa Toapaya Utara sejak tahun 2019 hingga sekarang.
.
Dengan pernyataan para saksi. Terdakwa membantah keterangan saksi dan menyatakan yang terbakar kurang lebih 1000 meter dan sudah menyiapkan selang serta pompa air agar api tidak kemana-mana. dan di kiri kanan lokasi sudah ada tanaman saksi Suwito.

Sedangkan untuk enam orang saksi yang pernyataannya diterima oleh terdakwa, bernama Jipri Alias Jep bin Adam (Alm) selaku anggota Sekuriti di PT. BMW sejak tanggal 1 Juni 2011. Saksi Suhardi alias Pakde bin Sastro Toiran (Alm) selaku pekerja dari Terdakwa. Saksi Suwito alias Wito Bin Misman selaku tetangga langsung di kebun dengan Terdakwa. Saksi Sutrisno selaku RW 003 Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan sejak 1 tahun yang lalu. Saksi Alzefa Doni selaku saksi yang turut mengukur lahan yang dibakar, dan saksi Axal, SKM, M.Kes, selaku saksi yang ditugaskan dengan ( Nota Dinas ) tanggal 22 April 2021.

Para saksi menyebutkan, lahan yang dibakar Terdakwa tanggal 10 april 2021 di Kp Lome RT 007 RW 003, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan adalah lebih kurang 1.300 meter, yang diukur oleh Alzafa pada tanggal 21 April 2021. Dan kemudian bersama Majelis Hakim, Panitera, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Terdakwa lewat Video Call turun ke lokasi kebakaran, dan membenarkan ada tiga tumpukan yang dibakar Terdakwa. Disekitar lokasi, terlihat juga sudah ada kebun dan tanaman berupa Kopi, Kacang Tanah, Lengkeng dan Nanas.

Sedangkan, berdasarkan pengakuan saksi Axel, terdakwa belum pernah menjadi saksi dalam kasus Lingkungan Hidup untuk menghitung kerugian Negara, kerusakan Lingkungan. dan terkait analisa kerusakan Lingkungan Hidup akibat kebakaran di lahan lokasi belum bisa mengambil suatu kesimpulan, apakah adanya polusi air udara ataupun lingkungan yang mempengaruhi debit air, hal ini dikarenakan belum adanya alat ukur yang memadai.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi ahli, Agus Purwoko, S.H. menyebutkan dalam pembukaan lahan perkebunan masyarakat maksimal dengan luas dua hektar, hal ini dibenarkan dibakar dengan minimal ada izin dari aparat setempat, minimal dari Kepala Desa, dan menyatakan menurut UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan kerusakan hidup ialah perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ia juga menyebutkan sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Permen LH Nomor 10/2010, tentang mekanisme pencegahan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan dengan bunyi “masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 Hektar untuk ditanami jenis varitas lokal wajib memberitahukan kepada Kepala Desa”.

Dan, dari hasil penyelidikannya, ia tidak dapat menyimpulkan secara pasti akibat atau dampak dari kebakaran yang terjadi pada tanggal 10 April 2021 pukul 15.23 WIB di Kp Lome RT 007 RW 003, Toapaya Utara, Kabupaten Bintan, karena tidak disertakan dengan alat pengukuran pencemaran udara, air, maupun hayati, hanya dapat memperkirakan saja.

Bakhtiar juga menambahkan, berdasarkan pemeriksaan Setempat ( Sidang Lapangan ) tanggal 08 Oktober 2021. Pada pemeriksaan sidang di Kp Lome RT 007 RW 003, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan, telah dilakukan sidang lapangan TKP, yang dihadiri Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakawa, Saksi-saksi dan Pihak Sekuriti PT. BMW (Buana Mega Wisatama), Terdakwa dengan Video Call.

“Dari hasil penyelidikan, memang benar di lokasi area kebakaran itu terdapat bekas tiga tumpukkan ranting yang terbakar berada di lereng dan dibawahnya ada aliran air kecil, jika digabungkan menjadi kurang lebih 1.300 Meter ( 25 x 45 ) meter, di lokasi kebun juga masih ada selang air dari bawah yang ada kolam yang dibendung dipersiapkan oleh Terdakwa jika sewaktu api menjalar dapat dipadamkan, dan sekeliling area yang terbakar sudah bersih dan sudah ada tanaman Durian, Kopi, Kacang Tanah, Lengkeng, Matoa, Pisang, Nanas,” ungkapnya.

Comment

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat