Bintan, suarakepri.com – Perkembangan kasus pembakaran lahan hutan milik PT BMW di Desa Toapaya, Kecamatan Gunung Kijang. Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa, perbuatan Terdakwa Agus Priadi Alias Agus Bin Warijo terbukti secara sah, sehingga dituntut pidana Penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). Yang dibacakan pada sidang Pengadilan Negeri, Tanjungpinang, Selasa, 09 November 2021
Bakhtiar Batubara, S.H. selaku kuasa hukum terdakwa Agus, menjelaskan. Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum, pada pokoknya didakwa dengan dua dakwaan, yaitu, perbuatan terdakwa Agus sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 108 Jo 69 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, Dalam persidangan, terdakwa telah mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum sebanyak sembilan orang, dengan hasil tiga keterangan saksi dibantah, dan enam saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Sedangkan, dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan beberapa bukti, yaitu. Foto foto tanaman yang ditanam Terdakwa di kebunnya sebelum kejadian kebakaran berupa, Durian, Alpukat, Lengkeng, Kopi, Jengkol, Petai, Pisang, Kacang Tanah, yang diberi tanda bukti T.1 a sampai dengan f. menunjukkan bahwa di area tersebut sudah menjadi kebun.
Dan fotocopy permohonan pengembalian pemasangan patok batas hutan lindung negara di Dusun Lome, Desa Toapaya Utara, Kabupaten Bintan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari FKMTI ( Forum Korban Mafia Tanah Indonesia ) tanggal 30 Juli 2021 selanjutnya diberi tanda bukti T.2, bukti ini menunjukkan bahwa di area lokasi kebakaran adalah merupakan lokasi Hutan Lindung Negara bukan kawasan lahan milik PT. BMW.
Meski sudah terbukti lahan yang terbakar bukan merupakan kawasan lahan milik PT BMW, Jaksa Penuntut Umum dalam Nota Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibacakannya pada persidangan Selasa, 02 November 2021 yang lalu, tetap menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 1 Tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan agar terdakwa tetap ditahan.
Maka pada akhirnya Jaksa Penuntut Umum berpendapat dakwaan yang terbukti ialah Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Bakhtiar Batubara menegaskan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertindak objektif dan profesional dalam menilai fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan tersebut, JPU seharusnya menuntut terdakwa Agus dengan tuntutan bebas dari segala tuntutan.
“Namun apa mau dikata, meskipun sebenarnya telah terang benderang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi adalah membakar 3 (tiga) tumpukkan ranting-ranting di kebun agar bersih dan dapat ditanami, Jaksa Penuntut Umum sepertinya tidak bergeming dan tetap berpegang pada model Penegakan Hukum Kacamata Kuda, yang seharusnya menuntut bebas terdakwa,” Ujar Bakhtiar pada persidangan, Selasa (9/11/21).
Ia menambahkan, unsur yang paling mendekati dari tuntutan JPU adalah barang siapa, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dan timbul bahaya umum bagi barang, namun unsur tersebut kurang kuat jika dijadikan acuan untuk menuntut terdakwa.
Unsur barang siapa dalam rumusan suatu tindak pidana menyangkut pertanggungjawaban secara pidana (Toerekening Straftbaarheid) dari Terdakwa sebagai Subjek Hukum, dengan demikian pertanggung jawaban terdakwa terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan dan tidak berdasar hukum.
Sedangkan unsur dengan sengaja menimbulkan kebakaran, hal ini sudah diperkuat dengan keterangan para saksi yang menyatakan tujuan terdakwa adalah, agar lahan bersih dan dapat ditanam tanaman untuk berkebun kopi, durian, pisang, kacang tanah, dan nanas, bukan untuk melakukan kejahatan pembakaran lahan yang ada penduduk atau pemukiman penduduk yang dapat membahayakan
Dan unsur bahaya umum bagi barang, artinya bahaya bagi barang-barang kepunyaan dua orang atau lebih atau sejumlah banyak barang kepunyaan seseorang, sedangkan pengertian “Bahaya” menurut kamus bahasa Indonesia yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2011 Cetakan I Halaman 36-37 menyebutkan, bahaya adalah mendatangkan kecelakaan, mendatangkan bahaya, mengancam keselamatan.
Dari ketiga unsur yang disampaikan dan dipaparkan oleh JPU, menurut Bakhtiar, tidak ada satupun unsur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karena itu, berdasarkan uraian unsur-unsur pasal dalam dakwaan alternatif kedua pasal 187 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi.
“Karena unsur yang dimaksudkan JPU tidak beralas dan berdasar hukum, maka kami menuntut beberapa hal agar terdakwa tidak dinyatakan bersalah. Selanjutnya, dalam pledoi yang diajukan, JPU akan mengajukan tanggapannya pada 15 November 2021 nanti,” tutup Bakhtiar







Comment